Pemko Diminta Terapkan Raqan Akidah Akhlak
Anggota DPR Kota Banda Aceh, T Tarmizi meminta Wali Kota Mawardy Nurdin dan Wakil Wali Kota Illiza Sa’adudin Djamal, segera
BANDA ACEH - Anggota DPR Kota Banda Aceh, T Tarmizi meminta Wali Kota Mawardy Nurdin dan Wakil Wali Kota Illiza Sa’adudin Djamal, segera mengimplementasikan Rancangan Qanun (Raqan) Akidah dan Akhlak, yang di dalamnya memuat beberapa subtansi terkait pencegahan perilaku seks bebas dan menyimpang, serta tuntutan pembentukan akhlak yang mulia.
Menurutnya, DPRK Banda Aceh periode 2009-2014 sudah memparipurnakan Raqan ini pada akhir 2011. “Sayangnya hingga saat ini, Raqan tersebut belum direspons oleh Eksekutif,” ujarnya melalui rilis yang diterima Serambi, belum lama ini.
Ia mengatakan, seks bebas di Banda Aceh sudah sangat mengakar. Bahkan menjadi komoditi ekonomi sejumlah warga, khususnya pendatang. Ketidakseriusan Pemko dalam penegakan syariat Islam, katanya, terlihat dari minimnya alokasi anggaran pada 2013. “Padahal, dalam rapat pembahasan anggaran, DPRK sudah mengingatkan Pemko untuk merevisi lembar alokasi anggaran demi optimalnya penegakan syariat Islam,” paparnya.
Belum diterapkanya Raqan Akidah dan Akhlak ini oleh Pemko Banda Aceh, menurut Tarmizi, karena Pemko menilai implementasi qanun itu dibutuhkan badan independen yang bekerja mengawasi realisasi nilai-nilai qanun tersebut di tengah-tengah masyarakat. Sementara Pemko Banda Aceh tidak memiliki anggaran yang memadai untuk membiayai operasional badan tersebut.
“Kalau penting untuk masyarakat, seharusnya bisa dianggarkan sejak tahun 2012 atau 2013. Kenyataanya, Pemko tidak menganggarkan dana itu sama sekali, bahkan terkesan menolak qanun ini. Padahal, setelah 30 hari pascaparipurna, qanun itu semestinya sudah wajib diimplementasikan,” pungkasnya.(rel/yat)