Rabu, 10 Juni 2026

Pria Ber-AK 56 ke PN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (8/4) sekitar pukul 17.40 WIB melimpahkan Ilyas (35) pria asal Sidomulyo

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (8/4) sekitar pukul 17.40 WIB melimpahkan Ilyas (35) pria asal Sidomulyo, Kuta Makmur, Aceh Utara bersama senjata api (senpi) jenis AK-56 ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kejari Lhokukon, T Rahmatsyah melalui Kasi Pidum, Dahnir SH kepada Serambi, kemarin sore mengatakan pihaknya juga melimpahkan 30 butir amunisi, satu magazine, dan tas ranserl warna hitam merk karboni. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. “Kita tunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang memimpin sidang tersebut,” sebut Dahnir.

Panitera Muda Pidana PN Lhoksukon, Agus RM menyebutkan pihaknya segera menentukan jadwal persidangan kasus tersebut. “Tersangka tetap ditahan di Rutan Lhoksukon,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap tersangka 7 Maret 2013 di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh UTara saat hendak merampok salah satu bank di Geudong.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved