Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Hakim Tunda Sidang Pria Ber-AK 56

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/4) menunda sidang terhadap Ilyas (35), terdakwa dalam kasus

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/4) menunda sidang terhadap Ilyas (35), terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api jenis AK-56. Pasalnya, saksi yang akan dimintai keterangan tak hadir.

Sidang itu dipimpin Muhifuddin MH, didampingi hakim anggota Whisnu Suryadi dan Mustabsyirah SH, serta JPU Dahnir SH. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Murthala SH.

Sidang berlangsung pukul 12.00 sampai 12.10 WIB. Setelah membuka sidang, hakim menanyakan kepada JPU apakah saksi sudah hadir atau belum. Karen jaksa menyatakan saksi belum hadir, hakim langsung menutup sidang itu dan akan dilanjutkan Selasa (7/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polres Lhokseumawe menangkap Ilyas di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013. Ilyas dan temannya diduga akan merampok salah satu bank di kawasan Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved