Pengelola MUQ Berpeluang Dipidanakan
Pengelola Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) bisa dipidanakan jika mereka dengan sengaja tidak
LANGSA - Pengelola Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) bisa dipidanakan jika mereka dengan sengaja tidak dapat memberikan informasi jelas terkait pemecatan empat guru di Madrasah itu yang memicu ngamuknya ratusan santri pada Minggu (28/4) malam lalu.
Demikian dikatakan Komisioner Komisi Informasi (KI) Aceh, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Zainuddin T, kepada Serambi Rabu (1/5) kemarin. Menurutnya, apabila pejabat publik (pengelola yayasan) dengan sengaja tidak memberikan informasi, yang secara tegas telah dinyatakan sebagai informasi terbuka sesuai dengan ketentuan Pidana dalam UU NO 14 Tahun 2008, maka pejabat tersebut (pengelola MUQ) dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun penjara.
“Akibat pemecatan itu telah menimbulkan reaksi berupa aksi protes yang dilakukan para santri/murid murid MUQ. Namun pihak pengelola tidak merincikan alasan pemecatan ke empat gurunya tersebut,” kata Zainuddin T.
Menurut Komisioner KI Aceh ini, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, di sana disebutkan bahwa alasan yang menjadi dasar suatu keputusan yang terkait dengan pengelalaan lembaga publik. “Alasan dikeluarkannya empat orang guru merupakan informasi yang terbuka dan bukan termasuk dalam kategori informasi rahasia,” ujar Zainuddin T.
Untuk itu, menurut Zainuddin T, MUQ berkewajiban menyampaikan alasan secara terbuka kepada publik terutama hak para santri dan juga empat orang yang dipecat untuk mengetahui alasan pemecatan tersebut. Apabila pengelola MUQ tidak bersedia menyampaikan kepada publik alasan pemecatan tersebut, maka santri, guru dan juga masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada MUQ terkait dengan alasan pemecatan tersebut.
Apabila setelah 30 hari kerja, pihak yayasan tidak juga memberi tanggapan, maka pemohon informasi dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kepada KI Aceh yang telah dibentuk sejak delapan bulan yang lalu.
“KIA memiliki kewenangan untuk memanggil pihak Pengelola MUQ Langsa. Penyelesaian sengketa informasi akan dapat diselesaikan melalui mediasi atau sidang adjudikasi,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan santri Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa mengamuk Minggu (28/4) malam dan merusak fasilitas guest house (wisma tamu) madrasah yang berada di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa itu. Amuk santri tersebut dipicu oleh pemberhentian empat guru MUQ oleh pihak YDBU Langsa, tanpa alasan yang bisa diterima santri.
Keempat guru yang dipecat itu adalah Ustaz Samsul (guru fikih pada jenjang aliah), Ustaz Aswandi (guru fikih jenjang tsanawiyah), Ustaz Ibnu Kaldum SAg MA (guru bahasa Arab aliah merangkap Kepala Pamong BTN MUQ), dan Ustaz Dede Ustian SPdI (guru bahasa Inggris aliah merangkap Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MUQ). (c42)