Proses Penjaringan Sekda Harus Transparan
Kalangan legislatif dan pakar hukum mengingatkan Gubernur Aceh agar proses penjaringan calon Sekretaris Daerah (Sekda)
Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRA HM Yunus Ilyas dan Pakar Hukum Ilmu Tatanegara dari Fakultas Hukum Unsyiah, Prof Husni Jalil SH MH menjawab Serambi secara terpisah, Minggu (5/5). Keduanya dimintai tanggapan terkait pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang mengatakan sudah mengantongi tiga nama calon Sekda Aceh. Pernyataan itu disampaikan Zaini di sela-sela melayat ke rumah Almarhum Abu Panton di Pantonlabu, Sabtu (4/5).
Yunus Ilyas berharap makanisme penjaringan sekda supaya mengacu pada aturan sehingga tidak muncul imej tentang sosok calon sekda yang dipaksakan. “Kalau salah pilih orang akan bermasalah di kemudian hari. Proses penjaringan harus transparan dan ada uji kelayakan,” kata Yunus.
Pakar Hukum Ilmu Tatanegara dari Fakultas Hukum Unsyiah, Prof Dr Husni Jalil SH MH menjelaskan, PP Nomor 58 Tahun 2009 telah mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekda. Husni berharap pengisian formasi jabatan sekda supaya dilakukan secara transparan. Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus difungsikan sehingga lahir calon sekda yang handal. “Gubernur bisa membentuk tim untuk menilai dan menyeleksi calon sekda sehingga nama-nama yang masuk ke gubernur adalah calon yang berbobot,” ujarnya.
Gubernur, lanjut Husni, punya hak penuh untuk mengirim nama-nama sekda tanpa melalui tim penjaringan. Namun, di era keterbukaan, semestinya rekruitmen calon sekda melalui tahapan yang baik serta melalui tim penjaringan. “Jangan pejabat instan yang dipercayakan menjadi sekda,” kata Husni yang pernah menjadi tim penjaringan calon sekda semasa gubernur Irwandi Yusuf.
Menurut Husni, rekruitmen calon sekda sudah diikat oleh aturan agar pejabat yang diangkat nantinya mampu melaksanakan tugas dengan baik. Sebab, kalau tidak mampu, maka tidak bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi untuk jabatan sekda baru bisa diganti dua tahun setelah menjabat. Calon sekda harus menguasai birokrasi, teruji, punya jam terbang tinggi, dan harus punya track record yang bagus.
Sumber Serambi di lingkungan kantor gubernur mengabarkan beberapa pejabat eselon II yang disebut-sebut memenuhi syarat untuk calon Sekda Aceh menggantikan Teuku Setia Budi antara lain T Said Mustafa (Asisten II Setda Aceh), Safwan SE MSi (Kadis Perindag Aceh), Bustami Usman (Ka Kesbang Linmas Aceh), Drs Darmawan MM (Kepala Lembaga Administrasi Negara), Ridwan Hasan SH MM (Kadisnaker Mobduk Aceh), Drs Muhammad Yahya MSi (mantan Kepala Badan Pelayanan Tarpadu Aceh), Dr Iskandar Gani (Asisten I Setda Aceh), dan beberapa nama lain.
Menurut sumber, untuk jabatan sekda sebaiknya pejabat yang sudah punya pangkat 4/e (pangkat terakhir PNS) karena untuk memudahkan kepala SKPA/badan yang pangkatnya lebih rendah untuk naik ke pangkat yang lebih tinggi.(swa)