20 Ton Bawang Dimusnakan
Polres Bireuen, Rabu (15/5) memusnahkan 20 ton bawang merah ilegal yang ditangkap di kawasan Desa Mon Keulayu dan Samuti, Kecamatan
BIREUEN - Polres Bireuen, Rabu (15/5) memusnahkan 20 ton bawang merah ilegal yang ditangkap di kawasan Desa Mon Keulayu dan Samuti, Kecamatan Gandapura, Bireuen, 24 April 2013. Pemusnahan bawang dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis ekskavator itu berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat.
Amatan Serambi, kemarin, semua bawang merah yang masih dalam kantong transparan warna merah ditumpuk setinggi satu meter di areal seluas 6x15 meter. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim dari Kejari serta Disperindagkop dan UKM Bireuen hadir ke Mapolres Bireuen. Kemudian, alat berat jenis ekskavator langsung menggiling bawang tersebut. Hanya dengan sekali gilingan, semua bawang merah itu pecah. Sehingga bau bawang merah menyengat hidung yang membuat sejumlah orang yang hadir ke lokasi bersin-bersin.
Kasi Pidum Kajari Bireuen, Tarmizi SH mengatakan, bawang tersebut langsung dimusnahkan walaupun tersangkanya belum ada dan berkas belum diajukan ke Kejari karena tidak bisa bertahan lama. “Menunggu proses lelang akan lama, apalagi tersangka belum ditangkap. Makanya barang bukti itu dimusnakan dan hal ini dibolehkan dalam aturan,” jelas Tarmizi.
Kadisperindagkop dan UKM Bireuen, Darwansyah mengatakan, meski barang bukti sudah dimusnahkan, tapi proses hukum bagi tersangka tetap dilanjutkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Polres Bireuen bersama masyarakat mengamankan 20 ton bawang bombai ilegal di kawasan Desa Mon Keulayu dan Samuti, Kecamatan Gadapura, Bireuen, Rabu (24/4). Seluruh bawang sitaan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Bireuen.(yus)