Breaking News

Salam

Tutup Semua Peluang Munculnya Biaya Siluman

Pemerintah Aceh kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat dengan tujuan akhir meningkatan pendapatan daerah. Kebijakan yang dimaksud

Editor: bakri
Pemerintah Aceh kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat dengan tujuan akhir meningkatan pendapatan daerah. Kebijakan yang dimaksud adalah  memberi keringanan bahkan menghapus pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua atau bebas biaya mutasi. Pelayanannya dibuka mulai 20 Mei-31 Oktober 2013.

Selain kabar gembira bebas pajak BBN-KB untuk yang akan memutasikan ke BL, penunggak pajak kendaraan (PKB) di bawah tahun 2012, dibebaskan pembayaran pajak dan dendanya atau diberikan pengampunan/penghapusan. Khusus untuk layanan ini dibuka pada 20 Mei-31 Juli 2013.

Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua untuk kendaraan berpelat polisi luar daerah (non-BL) ke BL dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kadis Pendapatan Aceh, Paradis mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan bermotor non-BL untuk dimutasikan ke BL. Lebih dari itu juga langkah pemutihan bagi penunggak pajak di bawah tahun 2012.

Masyarakat juga kembali berlapang dada ketika stake holder yang berkaitan dengan pajak kendaran itu, seperti Dispenda, Ditlantas, dan PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pemilik kendaraan pelat non-BL yang ingin memutasikan kendaraan ke pelat BL. Kita berharap dalam berurusan nantinya, masyarakat tidak kesal atau kecewa dan dan emosi dengan ulah para petugas di Kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota, demikian Paradis.

Sementara Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro secara terpiah mengungkapkan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, ikhlas. Termasuk tanpa ada bentakan dan kutipan.

Kita sambut baik kebijakan yang memang ditunggu oleh masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang makin terjepit. Seiring membubungnya tarif dasar listrik, BBM yang sudah di ambang pintu kenaikan, serta tentu saja diikuti oleh kenaikan harga harga lainnya, walau terkesan latah.

Keputusan bebas bea balik nama serta pemutihan pajak tersebut pantas diberi acungan jempol, sebagai sebuah langkah yang smart. Selama ini mungkin kendaraan itu sudah dikandangkan, tapi dengan keputusan ini akan banyak yang ‘turun gunung’.

Kini dengan langkah pemutihan serta pembebasan bea balik nama, otomatis pada tahun selanjutnya, akan mulai terasa peningkatan pada pembayaran pajak kendaraan. Bukankah ini sebuah potensi PAD yang selama ini bak mengendap di dasar bumi?

Hanya saja kita berharap agar klaim bebas beaya, bebas pungutan itu bahkan hardikan itu, bukan hanya sloganistis belaka. Tutup semua peluang munculnya biaya siluman. Jika realitas sesuai ucapan, maka dipastikan pundi pundi pendapatan daerah akan makin keras gemerincingnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved