Kasus Rebut Tongkat Khatib Mengambang
Kasus perampasan tongkat khatib dan penggagalan azan pertama ketika hendak berlangsung shalat Jumat di Masjid Baitul Qudus, Desa
SUKA MAKMUE - Kasus perampasan tongkat khatib dan penggagalan azan pertama ketika hendak berlangsung shalat Jumat di Masjid Baitul Qudus, Desa Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Jumat (17/5) lalu yang dilakukan jamaah berinisial H IB beserta dua anaknya, Ar dan Ir, hingga Senin (20/5) kemarin masih mengambang.
Padahal sebelumnya disebut-sebut akan segera diselesaikan melalui perdamaian. Namun, kasus langka itu masih belum bisa didamaikan karena antara kedua belah pihak (pelaku dan pengurus masjid) belum mencapai kata sepakat.
“Aparat desa bersama Muspika Beutong sudah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Namun, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan tuntas segera secara damai,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya, Tgk M Khalid Al Yoemla kepada Serambi, Senin (20/5) petang, setibanya ia di Nagan Raya sekembali dari Banda Aceh melakukan perjalanan dinas.
“Sebelum Ketua MPU Nagan Raya turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan ini, maka pihak pengurus masjid belum mau berdamai,” Tgk M Khalid Al Yoemla menambahkan.
Menurutnya, masyarakat berharap ia segera turun ke Desa Keudee Seumot, Ulee Jalan, Kecamatan Beutong guna menyelesaikan perkara tersebut. Meski sudah ditangani MPU kecamatan, namun pengurus masjid tetap saja ngotot supaya kasus ini diselesaikan oleh MPU kabupaten.
Tgk M Khalid berpendapat, kasus ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. Apalagi persoalan ini sangat sensitif, karena berhubungan dengan konsepsi ajaran Islam, sehingga rawan memicu hal-hal yang tak diinginkan. “Insya Allah dalam dua hari ini perkaranya kita harapkan tuntas dan tak lagi ada masalah,” ujar Tgk M Khalid penuh harap.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengatakan, kasus perebutan tongkat khatib dan upaya penggagalan azan pertama yang dilakukan oleh jamaah yang terdiri atas satu keluarga antara ayah dan dua anaknya itu diduga terjadi karena salah paham belaka antara jamaah dengan aturan baru tentang tata laksana ibadah yang baru saja diberlakukan.
Ia mengaku pihak kepolisian masih memantau perkembangan kasus ini sehingga nantinya diharapkan bisa ditempuh langkah yang tepat dalam penyelesaian perkara ini hingga tuntas. “Memang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk berdamai, namun sampai sekarang kita masih tunggu hasil pertemuan mengenai persoalan ini,” jelasnya. Kapolres Gunawan mengaku tidak akan tinggal diam dalam mendorong penyelesaian kasus ini secara musyawarah agar dicapai penyelesaian yang adil, bijak, dan bermartabat dengan melibatkan semua pihak terkait.(edi)