Gumok Cs Dituntut 15 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut tiga terdakwa kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen 15 tahun penjara dan
Tuntutan itu dibacakan JPU, Tarmidi SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (23/5). Dalam sidang yang berlangsung pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB itu, awalnya JPU membacakan kronologis kejadian, keterangan saksi, barang bukti, serta unsur yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Munawar bin Muktaruddin.
Terdakwa dipersalahkan menggunakan senjata api tanpa hak dan melanggar hukum. Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Munawar empat tahun penjara dan meminta majelis hakim agar terdakwa ditahan.
JPU atas izin majelis hakim tidak membacakan seluruh rangkaian keterangan saksi, barang bukti dan lainnya untuk terdakwa Hasdi Amir alias Tun. JPU hanya membacakan tuntutan terhadap Tun yaitu hukuman lima tahun penjara dan tetap ditahan.
Terakhir JPU menguraikan keterlibatan Ramli alias Gumok dalam kasus tersebut. Gumok dipersalahkan memiliki senjata tanpa hak, JPU membacakan tuntutan pidana kepada Gumok enam tahun penjara dan tetap ditahan. Dalam sidang kemarin, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Denny Agus Triarmam SH.
Usai membacakan tuntutan, JPU kemudian menyerahkan berkas itu untuk majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH MH yang didampingi hakim anggota, Munawar Hamidi SH dan Bob Rusman SH. Lalu, majelis hakim menanyakan kepada tiga terdakwa tentang tuntutan dari JPU yang dibacakan. Ketiga terdakwa menggangguk sebagai tanda mengerti terhadap putusan itu sambil sambil melihat ke arah penasihat hukum mereka.
Penasehat hukum terdakwa, Denny Agus Triarman SH meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan terhadap tiga kliennya (tanggapan lengkap penasihat hukum baca: Terlalu Berat).
Setelah menyetujui permintaan penasihat hukum, majelis hakim menutup sidang itu dan akan dilanjutkan 5 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.(yus)