Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Penyidikan Kasus Korupsi Terkendala Audit BPK

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang sidang DPRK Kota Langsa, Rp 1,4 miliar APBK 2010-2011, hingga kini

Tayang:
Editor: bakri
* Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

LANGSA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang sidang DPRK Kota Langsa, Rp 1,4 miliar APBK 2010-2011, hingga kini masih terkendala. Sebab, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, belum menerima hasil audit BPK, padahal telah dilaksanakan pada Februari 2013 lalu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Langsa, Hendarmen SH, saat ditemui Serambi di ruang kerjanya, Rabu (29/5) mengatakan, pihaknya belum bisa melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang sidang DPRK Langsa. Menurutnya, terhentinya penyidik kasus itu karena belum turun hasil audi BPK RI, yang telah turun mengaudit pada Februari 2013 lalu. “Sudah empat bulan hasil audit BPK belum juga turun,”ujarnya.

Dijelaskan Hendarmen, yang baru berapa bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Langsa itu, sesuai surat tugas BPK yang dikirimkan kepada pihak Kejari Langsa dan ditanda tangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Maman Abdularachman. Audit BPK terhadap bangunan ruang rapat gedung DPRK Langsa, di Gampong Matang Seulimeng tersebut, dilakukan pada bulan Februari 2013 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rapat gedung DPRK Langsa itu. Ketiga tersangka tersebut, Syahril SE (Dirut PT Jaya Beutari), Samsul Bahri (rekanan pekerjaan), dan Zahrial ST (konsultan pengawas CV Prisma Cipta Perdana). Estimasi pihak penghitung kerugian dari Politeknik Lhokseumawe, kerugian negara atas pekerjaan proyek tersebut diduga mencapai Rp 150 juta.

Ia menjelaskan, paket pekerjaan ini dibagi atas dua item nilai anggaran, yaitu untuk tahun 2010 senilai Rp 600 juta, dan tahun 2011 senilai Rp 900 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar. Kerugian negara dalam proyek tersebut dilihat dari sejumlah item pekerjaan, yang tidak dikerjakan oleh rekanan.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved