Rabu, 10 Juni 2026

Vendor Pertamina Bayar Gaji Pekarya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Tamiang meminta vendor PT Pertamian EP Rantau, PT Sinar Mutiara agar membayar gaji

Tayang:
Editor: bakri
KUALASIMPANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Tamiang meminta vendor PT Pertamian EP Rantau, PT Sinar Mutiara agar membayar gaji pekarya selama tiga bulan yang masih menjadi tanggung jawabnya kendati mereka sudah kerja kembali.

Kepala Disnaker Aceh Tamiang, Basyaruddin SH kepada Serambi, Kamis (13/6) mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi masalah itu dua bulan lalu. Saat itu hadir perwakilan dari PT Pertamina, vendor dan tujuh pekarya. “Saat itu tuntutan mereka agar mereka dipekerjakan kembali, karena kontraknya masih ada sampai Desember 2013,” ujarnya.

Kemudian, mereka diterima kembali kerja, namun harus mengikuti tes lagi karena SIM kegiatan perusahaan milik ketujuh pekarya itu sudah mati, tapi pekarya tersebut tidak mau tes ketika itu. “Tidak diizinkan kerja karena SIM perusahaanya mati, boleh kerja kecuali masih hidup. Akhirnya mareka juga ikut tes untuk masuk kerja,” ujar Basyar.

Masalah gaji pokok yang belum dibayar, tambah Basyar, selama tiga bulan tetap menjadi kewajiban vendor untuk membayarnya. “Saat itu tidak dibayar, alasan vendor karena pekarya disuruh tandatangani absen hadir, mereka tidak mau tandatangani,”ujarnya.

Seorang pekarya, Jufri mengatakan, tujuh pekarya belum dibayar gaji pokoknya oleh PT Sinar Mutiara saat itu mereka tidak kerja karena demo. Alasan vendor belum bayar karena Pertamina belum membayar gaji mereka. “Alasan Pertamina tidak boleh membuat tagihan PT Sinar Mutiara karena kuota sopir tidak mencukupi,” ujar Jufri.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved