Senin, 27 April 2026

Opini

Ekonomi Biru dan Laut Aceh

SETELAH pada November 2013, Pemerintah Pusat menyetujui wilayah ekplorasi dan ekploitasi Minyak dan Gas

Editor: bakri

Oleh Hanif Sofyan

SETELAH pada November 2013, Pemerintah Pusat menyetujui wilayah ekplorasi dan ekploitasi Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, dari 12 mil hingga 200 mil. Kembali Pemerintah Pusat mendelegasikan penerbitan izin wilayah tangkap ikan, 12-200 Mil di wilayah lepas pantai Aceh, dalam bentuk dekonsentrasi kepada Gubernur Aceh, pada Desember 2013 ini. Dua kewenangan baru itu adalah ‘buah’ implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dekonsentrasi dipahami sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah. Rujukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 165 ayat d UUPA menyebutkan bahwa Aceh diperbolehkan menerbitkan izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran. Pelimpahan kewenangan ini juga membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan program percepatan pembangunan perikanan tangkap lautnya, baik bagi nelayan lokal maupun investor yang ingin menanamkan investasinya dalam bidang usaha perikanan tangkap di Aceh. Sebelumnya gubernur hanya memiliki kewenangan memberikan izin tangkap ikan di bawah 12 Mil, jika lebih 12 Mil harus melalui persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Cikal bakal menjadikan Aceh sebagai sentra daerah produksi ikan terbesar di Sumatera telah digagas dengan pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) seluas 51 Ha berdekatan dengan Pelabuhan Perikanan Lampulo di Banda Aceh. Ditambah dengan beberapa pelabuhan perikanan skala menengah dan besar untuk membantu pemasaran hasil tangkapan nelayan dan pemenuhan suplai kebutuhan logistik nelayan. Terutama di wilayah Idi (Aceh Timur), Calang (Aceh Jaya), Meulaboh (Aceh Barat), dan Sabang.

Dengan dukungan pengalokasian anggaran untuk pengadaan kapal tangkap ikan long line berkapasitas besar yang bersumber dari APBA dan APBN 2013 ini. Kabar gembira ini menjadi dorongan bagi pembangunan pesisir dan kelautan yang berbasis perikanan, mengingat selama ini pembangunan kelautan menjadi “alternatif kelas dua”, dibandingkan pembangunan wilayah daratan.

 Wacana ekonomi biru
Pembangunan perekonomian yang diarahkan pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak pertumbuhan dan pengelolaan yang ramah lingkungan menjadi tumpuan harapan baru, terutama dengan kehadiran gagasan ekonomi biru yang digulirkan sebagai alternatif solusi ketahanan pangan dan perikanan yang berkelanjutan. Wacana yang diadopsi dari ide dan pemikiran ekonom Belgia, Gunter Pauli menjadi rujukan banyak negara untuk mendorong pertumbuhan dan optimalisasi menggali potensi kelautan menjadi kekuatan baru mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nelayan tradisional.

Aceh menjadi bagian dari gegap gempita itu, terutama pasca dikeluarkannya kewenangan izin tangkap ikan di atas 12 mil plus izin ekplorasi dan ekploitasi migas lepas pantainya. Namun hal ini sekaligus juga dapat menjadi bumerang dan ancaman, karena persoalan yang sedang dihadapi para nelayan hari ini adalah ketiadaan daya saing dan kedaulatan dalam penguasaan wilayah perairan.

Kewenangan pegelolaan laut saja tidak memadai jika tidak didukung oleh adanya gerakan untuk menfasilitasi nelayan dengan berbagai tambahan kekuatan untuk merebut potensi pasar dibanding para pesaing. Di samping kemampuan mengolah sumber daya alam kelautan lebih maksimal, dan tidak hanya mengandalkan komoditi ikan segar sebagai mata jualan utama, namun juga pengolahan keseluruhan proses produksi, termasuk limbahnya ke arah nirlimbah (zero waste).

Sehingga dibutuhkan pelatihan pengolahan ikan, kemudahan akses permodalan bagi perikanan tangkap, dan penguatan regulasi ekspor-impor agar pelaku perikanan menjadi ‘tuan’ di negerinya sendiri.  Prioritas harus diberikan kepada konsumsi domestik, penguatan sistem logistik, agar ongkos produksi lebih murah dan daya saing perikanan meningkat (BM Lukita, 2013).

Dalam Forum APEC Bali 2013 disebutkan bahwa potensi kekayaan laut Indonesia mencapai 1,2 triliun dollar AS per tahun, dan potensi tersebut meliputi sumber daya alam, pelayaran maritim, dan potensi tambang di laut. Mengingat Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada (202.080 Km), dengan panjang 104.000 Km meliputi 17.499 pulau (Kompas, 2013).

Bagaimana mendorong pertumbuhan pembangunan berbasis perikanan adalah persoalan tersendiri, meskipun secara umum telah dilakukan hanya saja masih terdapat titik lemah di sana-sini yang membutuhkan penanganan secara maksimal dan berkelanjutan. Terutama pada penguatan industrialisasi perikanan untuk pengelolaan hulu-hilir perikanan secra berkelanjutan, dimulai dari proses produksi, pengolahan, distribusi dan pemasaran.

Persoalan utama adalah mendorong perikanan rakyat lebih berdaya saing dan berdaulat. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGI), Riza Damanik, “ekonomi biru secara konseptual hanya dimaksudkan merombak pengelolaan ikan menjadi lebih efisien dan efektif, tetapai tidak mengoreksi tata penguasaan pengelolaan perikanan kita.”

Sehingga meskipun realitas menunjukkan potensi yang sangat besar, namun kontribusinya minim terhadap produk domestik bruto (PDB) yang hanya berkisar 22%. Hal ini dikarenakan titik lemah pada besarnya angka kemiskinan nelayan dan pembudidaya, dimana 95% dari 2,7 juta keluarga nelayan merupakan nelayan kecil dan tradisional, yang menggantungkan mata pencahariannya hanya dari hasil tangkapan tradisional, karena tidak memiliki daya saing dan kedaulatan sebagai ‘pengelola’ lautan (Kompas, 2013).

Ketidaksiapan tersebut menyebabkan para nelayan kita tak mampu menjangkau laut lepas, meskipun memiliki kewenangan mengelola 12-200 Mil lepas pantai. Lautan kita justru menjadi ‘jarahan’ pemilik kapal besar dari negara tetangga. Yang tidak saja menimbulkan kecemburuan dan konflik, namun juga melahirkan ketidakadilan pada pemerintah yang tidak memberikan stimulan bagi para nelayan untuk mampu bersaing dengan nelayan besar yang memiliki tidak saja modal yang kuat namun juga armada kapal penangkap ikan yang besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved