Jumat, 12 Juni 2026

Opini

Fitnah Media dan Penghakiman Publik di Era Digital

DEWASA ini, sangat sering kita membaca media massa, baik cetak maupun online, terutama media yang tidak terverifikasi Dewan Pers

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen 

M Zubair SH MH, Pemerhati Media dan Keterbukaan Informasi Publik

DEWASA ini, sangat sering kita membaca media massa, baik cetak maupun online, terutama media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, yang menulis berita bersifat dugaan tanpa didukung data yang cukup. Di sisi lain, kita juga kerap menonton serta mendengar suara-suara sumbang di media sosial yang saling menghujat, menjatuhkan, dan merusak reputasi seseorang atau suatu organisasi.Berita-berita sumbang, baik melalui media massa maupun media sosial, dapat membentuk opini publik yang tidak mampu menjaring informasi secara kritis, apakah sebuah kabar benar atau hoaks. Biasanya, berita-berita hoaks tersebut disebarkan untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang atau suatu organisasi karena tidak sesuai dengan keinginan penyebar informasi, atau akibat pemahaman yang keliru dan dipaksakan.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia memperoleh dan menyebarkan informasi. Media massa dan media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Informasi bergerak begitu cepat, melampaui batas ruang dan waktu. Namun dibalik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius yang semakin sering terjadi, yakni fitnah media yang merusak nama baik dan reputasi seseorang.

Hari ini, seseorang dapat “diadili” bukan di ruang pengadilan, melainkan di ruang digital. Cukup dengan satu berita yang belum terverifikasi sepenuhnya, satu unggahan yang dipotong dari konteksnya, atau satu narasi yang digiring secara sepihak, opini publik dapat terbentuk dengan sangat cepat. Dalam kondisi seperti ini, media tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi berubah menjadi alat pembentuk penghakiman sosial.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika sebagian media lebih mengedepankan sensasi dibandingkan objektivitas. Judul dibuat provokatif agar menarik perhatian pembaca. Narasi disusun sedemikian rupa sehingga publik diarahkan untuk percaya bahwa seseorang benar-benar bersalah, padahal proses hukum belum selesai. Kata “dugaan” sering kali hanya menjadi formalitas dalam tulisan, sementara isi pemberitaan secara tidak langsung telah menjatuhkan vonis sosial.

Di sinilah persoalan etika jurnalistik menjadi sangat penting. Dalam prinsip jurnalistik, pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara benar, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kode etik jurnalistik dengan tegas mengatur bahwa wartawan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari pemberitaan yang bersifat menghakimi. Pers tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang dapat menyesatkan publik.

Namun realitas hari ini menunjukkan bahwa sebagian media justru terjebak dalam logika industri digital yang mengejar klik, penonton (viewers), dan viralitas. Kecepatan sering kali lebih diutamakan dibandingkan verifikasi. Sensasi dianggap lebih menjual daripada kehati-hatian. Akibatnya, ruang media berubah menjadi arena framing yang berpotensi merusak reputasi seseorang.

Padahal dalam Al-Qur’an secara tegas dilarang penyebaran berita palsu, fitnah, atau hoaks yang dapat menimbulkan kerugian dan perpecahan. Prinsip utamanya adalah tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi. Perintah tabayyun tersebut dengan tegas dinyatakan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu.”

Saat ini, tidak sedikit jurnalis yang sebenarnya memahami etika profesinya, tetapi tekanan persaingan media membuat sebagian pihak mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Padahal berita bukan sekadar produk informasi, melainkan sesuatu yang dapat memengaruhi kehidupan manusia secara nyata. Di sisi lain, tidak sedikit pula jurnalis, khususnya pada media online yang tumbuh bak jamur di musim hujan, yang belum memahami etika jurnalistik serta belum memiliki kartu uji kompetensi wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Satu pemberitaan yang tidak berimbang dapat menghancurkan karier seseorang. Satu framing negatif dapat menciptakan stigma sosial yang berkepanjangan. Bahkan ketika fakta sebenarnya terungkap, nama baik korban sering kali sulit dipulihkan sepenuhnya.

Situasi menjadi lebih buruk ketika pemberitaan media massa diperkuat oleh media sosial. Di ruang digital, setiap orang dapat menjadi “wartawan”, “hakim”, sekaligus “penyebar informasi” tanpa batas. Konten yang belum tentu benar dapat dibagikan ribuan kali hanya karena dianggap menarik atau sesuai dengan emosi publik.
Dengan demikian, media sosial menjadi ruang yang sangat subur bagi lahirnya fitnah. Potongan video tanpa konteks, tangkapan layar anonim, narasi manipulatif, hingga komentar kebencian berkembang tanpa kontrol yang memadai. Banyak pengguna media sosial tidak lagi peduli pada kebenaran informasi, melainkan lebih tertarik pada sensasi dan drama yang ditampilkan.

Ironisnya, budaya digital hari ini sering mengabaikan etika bermedia sosial. Banyak orang merasa bebas menuduh, menghina, dan menyebarkan informasi tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang lain. Padahal kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk memfitnah.

Etika bermedia sosial seharusnya menempatkan tanggung jawab moral sebagai dasar utama dalam berinteraksi di ruang digital. Setiap pengguna media sosial memiliki kewajiban untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghormati privasi orang lain, serta menghindari penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.

Narasi provokatif

Sayangnya, dalam praktiknya, media sosial sering berubah menjadi ruang penghakiman massal. Ketika sebuah isu viral muncul, publik beramai-ramai memberikan vonis tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Seseorang bisa kehilangan kehormatan sosial hanya karena opini publik yang dibentuk secara sepihak.

Fenomena trial by social media atau pengadilan media sosial menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan kemanusiaan. Dalam situasi seperti ini, seseorang tidak hanya menghadapi proses hukum formal, tetapi juga tekanan psikologis akibat serangan opini publik yang masif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved