Belanja Aceh Rp 40 T, untuk Publik Rp 13 T
Pagu belanja Pembangunan Aceh tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 40 triliun, baik yang bersumber dari APBN maupun APBA
BANDA ACEH - Pagu belanja Pembangunan Aceh tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 40 triliun, baik yang bersumber dari APBN maupun APBA. Dari jumlah itu, sebagian besar tersedot untuk ‘ongkos’ seperti gaji TNI, Polri, jaksa, hakim, guru agama, PNS, PTN, dan operasional kantor. Sedangkan yang bisa dimanfaatkan untuk publik (berupa pembangunan) hanya sekitar Rp 13 triliun atau 32,5 persen.
Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MSc mengatakan, besaran uang Aceh tahun 2014 didasarkan pada pengumuman Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Aceh, Bahtaruddin SE MM. Bahtaruddin mengumumkan DIPA APBN Aceh 2014 sebesar Rp 35,216 triliun. Jika ditambah dengan penerimaan APBA sebesar Rp 4,508 triliun maka totalnya sekitar Rp 40 triliun.
Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Aceh 2014 berlangsung pada acara Rakor Bupati/Walikota se-Aceh dengan Gubernur dan instansi vertikal, Senin (23/12) di Gedung Serbaguna Setda Aceh.
Menurut Abubakar Karim, pagu belanja Aceh 2014 yang bersumber dari APBN 2014 sebesar Rp 35,216 triliun terjadi peningkatan Rp 1,8 triliun dibanding pagu APBN Aceh 2013 sebesar Rp 33,4 triliun.
Kenaikan pagu anggaran belanja pembangunan tersebut, menurut Abubakar karena meningkatnya pagu dana otsus yang akan diterima Pemerintah Aceh tahun 2014 sebesar Rp 6,8 triliun (dari tahun lalu hanya Rp 6,2 triliun), dana alokasi umum (DAU) Provinsi Aceh sebesar Rp 1,2 triliun sedangkan tahun lalu Rp 997 miliar, dan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten/Kota 2014 sebesar Rp 15,718 triliun dari sebelumnya Rp 14,7 trilliun.
Dijelaskan Abubakar, meski belanja APBN Aceh 2014 naik secara signifikan, tetapi kenaikan bukan untuk belanja publik melainkan lebih banyak untuk belanja aparatur dan operasional kantor, akibat bertambahnya jumlah pegawai negeri dan meningkatnya biaya operasional.
“Ini juga dampak kenaikan tarif listrik, bahan bakar minyak, biaya transpor, ATK, dan lainnya. Karenanya, Pemerintah Pusat menambah anggaran DAU 23 kabupaten/kota di Aceh mencapai Rp 1 triliun lebih dan DAU Provinsi Rp 200 miliar,” kata Abubakar.
Tambahan anggaran belanja untuk publik, menurut Kepala Bappeda Aceh akan dialokasikan setelah masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mencukupi lebih dulu belanja tidak langsung (gaji dan operasional kantor) dari sumber DAU. “Kalau ada lebih baru digunakan untuk anggaran reguler SKPD dan SKPA yang dialokasikan dalam bentuk program dan kegiatan untuk belanja langsung ke publik,” ujar Abubakar.
Berdasarkan hitung-hitungan angka yang diterima Serambi, dari total belanja Aceh tahun 2014 sebesar Rp 40 triliun, yang murni dibelanjakan untuk kepentingan publik cuma sebesar Rp 13 triliun atau sekitar 32,5 persen. Sumbernya masing-masing dari dana otsus Rp 6,8 triliun, dana dekonsentrasi Rp 299,6 miliar, dana tugas perbantuan Rp 621,5 miliar, dana urusan bersama Rp 493,4 miliar, penerimaan APBA Rp 4,5 triliun, dan PAA Kabupaten/Kota Rp 277,5 miliar.
Kepala Bappeda Aceh membenarkan andalan belanja publik Pemerintah Aceh hanya dari dana otsus. Tanpa dana otsus, katanya, Aceh tidak bisa melakukan percepatan pembangunan di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan.(her)