Opini
‘Malpraktik’ Partai Politik
KALAU tidak ada aral melintang, pada 9 April 2014, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum anggota l
Oleh Amrizal J. Prang
KALAU tidak ada aral melintang, pada 9 April 2014, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum anggota legislatif (pileg). Ada 13 partai politik nasional (parnas), mencalonkan anggotanya menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dalam konteks Aceh, kedua kalinya setelah UUPA dan PP No.20/2007 tentang Partai Politik Lokal (Parlok), bertambah tiga lagi parlok, dimana anggotanya akan dipilih menjadi anggota DPRA/DPRK. Sehingga, ada 15 partai politik (parpol) menjadi peserta pemilu. Terlepas, calon legislatif (caleg) tersebut, tujuannya untuk mendapat “pekerjaan” atau sebagai wakil rakyat.
Faktanya, yang dipertontonkan anggota DPRA/DPRK selama ini sadar atau tidak sadar, cenderung menunjukkan sikap sebagai “pekerja”. Setelah mendapat gaji besar dan fasilitas mewah malah tanpa sungkan menganggarkan dana aspirasi sebesar Rp 5-10 miliar. Ironisnya, meskipun dikritik masyarakat, mereka tetap bergeming beralasan permintaan konstituen. Padahal, secara aturan dan fungsinya dalam menerima aspirasi rakyat, seharusnya menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan, karena bukan fungsinya legislatif.
Perilaku politik (politic behaviour) yang dilakoni anggota legislatif tersebut bentuk dari “malpraktik”, melanggar hukum, mengabaikan etika politik dan norma agama. Malpraktik (malpractice) merupakan istilah umum dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah”, sedangkan “practice” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun demikian, secara umum istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Bukan profesi
Menjadi anggota legislatif bukan profesi, seperti dokter atau pengacara, dan juga bukan pekerja seperti buruh, tetapi wakil rakyat dipilih secara politik melalui pemilu mewakili kepentingan rakyat. Ironisnya, politic behaviour mereka malah menunjukan seperti “buruh”. Belum lagi melihat perilaku secara terbuka melanggar aturan pemilu. Misalnya, dalam berkampanye, memajang poster dan baliho caleg di pohon-pohon, intimidasi antarpartai politik (parpol) dan masyarakat, serta politik uang (money politic). Jika merujuk kepada parpol (parnas/parlok), organisasi para anggota DPRA/DPRK tersebut, alih-alih bertanggungjawab terhadap perilaku anggotanya, malah permisif terhadap tindakan “malpraktik” tersebut.
Padahal, parpol dikatakan Carl J Friedrich, sekelompok manusia terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil (Miriam Budiardjo; 2008:404). Sementara, Pasal 1 angak 1 UU No.2/2008 joncto UU No.2/2011 tentang Parpol, menyebutkan, sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam sejarah perkembangan dan lahirnya parpol di negara Eropa Barat, seperti Inggris dan Perancis, akhir abad ke-19, parpol dikembangkan menjadi penghubung (link) antara rakyat dengan pemerintah. (Miriam Budiardjo; 2008:397). Dari definisi dan sejarah lahirnya parpol tersebut, orientasinya memperjuangkan kepentingan politik dan kekuasaan dalam pemerintahan baik kemanfaatan bagi kepentingan anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara. Bukan untuk mendapat dan mempertahankan kekuasaan dan kepentingan parpol dan kelompoknya semata.
Sebaliknnya, realitas eksistensi parnas/parlok masih menjadi pemicu konflik. Misalnya, baru-baru ini pertikaian antar parpol, terutama parlok, seperti intimidasi, pemukulan, penurunan bendera partai dan pembakaran kenderaan caleg semakin marak, membuat masyarakat cemas. Implikasinya, bukan saja tidak terlaksana fungsinya bagi anggota dan masyarakat, tetapi, kerugian harta-benda bahkan kehilangan nyawa. Padahal, diharapkan adanya parlok menjadi lokomotif demokrasi di Indonesia secara umum dan Aceh secara khusus. Bukan sebaliknya, menjadi organisasi politik oligarkis dan pragmatis hanya mementingkan kekuasaan dan harta.
Agar caleg dan parnas/parlok ke depan tidak dicap pencetus oligarki Aceh dan “pencari kerja” di DPRA/DPRK, maka keniscayaan melaksanakan fungsinya. Sebagaimana, Pasal 11 UU Parpol juncto Pasal 79 UUPA disebutkan, parpol sebagai sarana: a) pendidikan politik anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara yang sadar hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b) penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan masyarakat; c) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d) partisipasi politik warga negara; dan e) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Pendidikan politik
Oleh karenanya, satu fungsi parpol yang urgen diimplementasikan adalah pendidikan politik bagi anggota dan rakyat. Dengan adanya pendidikan tersebut, pemahaman dan partisispasi rakyat terhadap parpol, pemilu dan parlemen akan lebih selektif dan berkualitas. Diakui atau tidak, sebagian masyarakat Aceh masih menganggap eksistensi parpol hanya sebagai sarana untuk mendapat kekuasaan. Agar Aceh lebih baik dimasa akan datang, diharapkan kepada parlok/parnas terutama parlok agar benar-benar menjadi educator (pendidik) politik, mendidik, menginformasikan masyarakat untuk berperilaku baik dalam berpolitik. Sebagaimana, dikatakan Sigit Pamungkas (2011:16), bahwa pemilu menjadi salah satu kursus pendidikan warga negara yang bersifat massal.
Disamping itu, nilai parpol akan lebih tinggi jika menjalankan fungsi sosialisasi/pendidikan politik ini, sehingga dapat mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar tanggung jawabnya sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan nasional. Sebaliknya, jika parpol mengutamakan kepentingan partai di atas kepentingan Aceh dan loyalitas yang diajarkan adalah loyalitas partai, maka dipastikan pengotakan di Aceh akan lebih tajam dan meluas. Sangat disayangkan, di saat Aceh membutuhkan para pemimpin berkualitas dan berintegritas, malah memunculkan calon pemimpin yang melakoni perilaku politik (politic behaviour) negatif yang pro-oligarki.
Dalam pandangan saya, sembilan tahun setelah MoU Helsinki dan UUPA, serta tujuh tahun setelah PP Parlok, belum ada perubahan signifikan pendidikan politik anggota parpol dan rakyat Aceh. Oleh karenanya, ke depan baik di Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum, sayogianya, fungsi parpol diimplementasikan secara maksimal terhadap pendidikan politik anggotanya dan rakyat. Minimal, pendidikan terhadap empat komponen, seperti eksistensi, fungsi dan relasi parpol, pemilu, wakil rakyat, dan pemerintahan. Sehingga, akan melahirkan wakil rakyat yang berkualitas dan rakyat yang cerdas, bukan seperti selama ini yang cenderung permisif terhadap “malpraktek” politik. Semoga!
* Amrizal J. Prang, SH, LL.M, Mahasiswa Program Doktor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: j.prang73@gmail.com