Nelayan Pukat Trawl Berdelegasi ke DPRK
Puluhan nelayan dari seluruh kecamatan di Aceh Timur yang didampingi Panglima Laot, Hasballah, Senin (9/2) berdelegasi
IDI - Puluhan nelayan dari seluruh kecamatan di Aceh Timur yang didampingi Panglima Laot, Hasballah, Senin (9/2) berdelegasi ke DPRK Aceh Timur. Kehadiran nelayan itu untuk menyampaikan keluhan yang selama ini dialami nelayan pukat trawl setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).
Para nelayan itu diterima oleh Ketua Komisi B, Bidang Perikanan dan Kelautan didampingi anggota Komisi B, Mat Rais, anggota Komisi E Jailani, dan anggota Komisi C, Junaidi. Panglima Laot Aceh Timur, Hasballah seusai menyampaikan keluhan pada anggota dewan mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan aspirasi seluruh nelayan Aceh Timur, terkait dilarangnya nelayan menangkap ikan menggunakan pukat trawl.
Setelah ada larangan resmi dari pemerintah tersebut, ada beberapa pukat trawl yang ditangkap petugas di Lhokseumawe.
Hal ini mengakibatkan nelayan pukat Trawl takut untuk melaut. Bahkan katanya, sudah dua minggu para nelayan yang menggunakan pukat trawl di seluruh Aceh Timur tidak melaut karena takut ditangkap. hal ini menyebabkan nelayan kehilangan pekerjaan, dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah tangga mereka.
Oleh karena itu, katanya nelayan menyampaikan keluhan ke DPRK supaya dicarikan solusi agar nelayan pukat trawl dapat melaut seperti biasa dengan ketentuan mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Kami siap mematuhi aturan yang dibuat pemerintah tetapi bebaskan kami nelayan pukat trawl untuk kembali melaut,” ujar seorang nelayan.
Sementara itu, ketua Komisi B, Amiruddin kepada Serambi mengatakan, keluhan para nelayan itu akan dicari jalan keluarnya. “Kami akan koordinasikan dengan Bupati Aceh Timur dan instansi terkait supaya ada solusi yang terbaik untuk para nelayan pukat trawl itu,” katanya.(c49)