Berita Aceh Timur
Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain
Dugaan pemalsuan data PPPK di BPS Aceh Timur membuat dua pegawai non-PNS yang telah bekerja bertahun-tahun kehilangan pekerjaan.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dugaan pemalsuan data PPPK di BPS Aceh Timur membuat dua pegawai non-PNS yang telah bekerja bertahun-tahun kehilangan pekerjaan.
- Nama dan masa kerja mereka dicatut oleh dua peserta PPPK yang tidak pernah bekerja di BPS Aceh Timur, dengan rekomendasi ditandatangani Kepala BPS.
- Korban menilai ini jelas pemalsuan data, karena pengalaman kerja mereka diklaim orang lain hingga posisi mereka digantikan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dugaan pemalsuan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur mengakibatkan dua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang sudah bekerja selama lima tahun, harus terdepak dan hilang pekerjaan.
Informasi diterima Serambinews.com pada Selasa (18/11/2025), menyebutkan, kedua pekerja tersebut mengaku terdepak setelah nama dan masa kerja mereka selama lima tahun dan dua tahun, diklaim oleh dua peserta PPPK yang sebelumnya tidak pernah bekerja di BPS Aceh Timur.
Surat rekomendasi yang memuat dua nama PPPK dengan masing-masing dengan masa kerja 5 tahun 10 bulan, dan 2 tahun 10 bulan itu, juga ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin.
Dalam surat rekomendasi itu termuat bahwa nama-nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif bekerja di BPS Aceh Timur dengan masa kerja disebut dan berkinerja sangat baik.
Rekomendasi itu ternyata atas nama Idawati dengan pengalaman kerja 2 tahun 10 bulan, dan Suraya Istiqlal Annisa dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan.
Baca juga: Warga Blang Majron Aceh Utara Harap Polisi Percepat Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tekenan BLT 2024
Berdasarkan data dihimpun Serambinews.com didapati bahwa dua nama pekerja tersebut yaitu Idawati dan Suraya yang direkomendasikan untuk mengikuti PPPK, tidak terdata dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPS Aceh Timur.
Salah seorang korban yang dulunya berstatus PPNPN di BPS Aceh Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa dua nama yang berhasil lolos dan menempati posisi mereka justru adalah orang lain yang tidak pernah bekerja di sana sebelumnya, bahkan salah satunya bukan warga Aceh Timur.
"Yang menyakitkan, pengalaman kerja kami dicatut pada dua nama PPPK itu," ujar korban.
Ia melanjutkan, bahwa mereka berdua kini telah dirumahkan sejak akhir Oktober lalu, setelah posisi keduanya diisi oleh nama orang lain.
Korban lainnya membenarkan hal senada.
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Ini Jawabannya
Pemalsuan data ini sangat jelas, karena yang bekerja dan mengabdi di sana adalah mereka.
Namun nama orang lain yang dimasukkan, lengkap dengan klaim atas masa kerja mereka.
Bahkan surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur.
pemalsuan data
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BPS Aceh Timur
PPPK BPS Aceh Timur
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Alumni Unsam Kalahkan Dua Rival di Pilchiksung Simpang Peut Aceh Timur |
|
|---|
| Hari Pertama Razia Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara |
|
|---|
| Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia Bicarakan Kelangkaan Pupuk |
|
|---|
| Siswi SMKN Taman Fajar Raih Juara di Ajang PAI Fair Tingkat Provinsi Aceh |
|
|---|
| Hakim Aceh Timur Vonis Penembak Rumah Anggota Polisi 40 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pemalsuan-data-PPPK-di-BPS-Atim.jpg)