Opini
Desa Adat vs Gampong
ISTILAH Desa Adat terutama di Jawa dan Bali secara empirical telah lama dikenal. Saat ini istilah tersebut diadopsi
Ketentuan ini telah dijabarkan ke dalam qanun-qanun berkaitan dengan adat di Aceh. Sejatinya bagi Aceh UU ini makin memperkuat posisi gampong sebagai desa adat dengan hak-hak tradisionalnya. Persoalan alokasi bantuan dana pemerintah kepada setiap desa yang juga akan dialokasikan kepada gampong di Aceh tidak dapat diartikan sebagai suatu error of institution (kesalahan institusi), karena seyogianya UUDes terbukti menerima nomenklatur gampong sebagaimana diatur dalam UUPA. Wallahu a’lam.
* Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: t_muttaqien@yahoo.com