Pedagang Orangutan Dihukum Dua Tahun Penjara

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulham Pardamean Pane SH yang menuntut tersangka hukuman pidana penjara 3 tahun

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperlihatkan bayi orangutan saat gelar perkara di Polda Aceh, Minggu (2/8). Bayi orangutan itu disita dari seorang agen di Kota Langsa, Aceh Timur Sabtu 1 Agustus lalu. SERAMBI/ SUBUR DANI 

Laporan Yusmadi Yusuf | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya, Kamis (19/11/2015).

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulham Pardamean Pane SH yang menuntut tersangka hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Keputusan vonis tersebut dibacakan pada tanggal 19 November 2015 oleh Hakim Ketua Ismail Hidayat SH dengan hakim anggota Sulaiman M SH MH dan Fadhli SH.

Ramadhani ditangkap tangan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh bersama Subdit Tipidter Polda Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langs pada 1 Agustus 2015.

Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved