Pedagang Orangutan Dihukum Dua Tahun Penjara
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulham Pardamean Pane SH yang menuntut tersangka hukuman pidana penjara 3 tahun
Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
Laporan Yusmadi Yusuf | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ramadhani, pelaku perdagangan orangutan Sumatera dan satwa dilindungi lainnya, Kamis (19/11/2015).
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulham Pardamean Pane SH yang menuntut tersangka hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Keputusan vonis tersebut dibacakan pada tanggal 19 November 2015 oleh Hakim Ketua Ismail Hidayat SH dengan hakim anggota Sulaiman M SH MH dan Fadhli SH.
Ramadhani ditangkap tangan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh bersama Subdit Tipidter Polda Aceh di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langs pada 1 Agustus 2015.
Dalam operasi tersebut, tim BKSDA menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan. (*)