Ini Jawaban Indonesia terhadap Tuntutan Aktivis Aceh

Namun, argumentasi aktivis ASNLF ini dibantah oleh delegasi Indonesia yang diwakili Caka A Awal,Sekretaris Utama dalam Misi Tetap Republik Indonesia

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
WEBTV.UN.ORG
Cuplikan pernyataan aktivis ASNLF, Asnawi Ali di webtv.un.org 

SERAMBINEWS.COM – Tuntutan para aktivis Aceh yang tergabung dalam Acheh-Sumatera National Liberation Front (ASNLF) terhadap penolakan aksi kekerasan dan penghukuman tanpa proses pengadilan dalam membasmi kelompok perlawanan di Aceh mendapat bantahan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris ASNLF, Asnawi Ali dalam pernyataan di forum tersebut menuntut Indonesia mematuhi pasal 6 ayat 1 dari ICCPR tersebut yang berbunyi: Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak ini dilindungi oleh hukum.

Ia mencontohkan dua kasus penghukuman tanpa pengadilan terhadap dua aktivis perlawanan yang ditembak tanpa proses hukum oleh polisi Indonesia.

Namun, argumentasi dari aktivis ASNLF ini dibantah oleh delegasi Indonesia yang diwakili Caka A Awal, Sekretaris Utama dalam Misi Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional di Jenewa.

(BACA: Aceh dan Indonesia Bersitegang dalam Forum PBB di Jenewa)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved