Opini
Pendidikan Aceh; Akses, Mutu, atau Relevansi?
PERINGATAN Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) kembali kita gelar pada 2 September
Oleh Saiful Mahdi
PERINGATAN Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) kembali kita gelar pada 2 September lalu. Kebanggaan masyarakat Aceh kembali membuncah sebagai penduduk pada wilayah yang selain memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada setiap 2 Mei, kita juga mempunyai Hardikda. Paling tidak ini menunjukkan Aceh mempunyai sejarah pendidikan yang khas.
Peringatan Hardikda ke-57 kali ini juga merupakan peringatan kelahiran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang ke-55. Kampus yang dibangun secara gotong-royong itu adalah monumen perdamaian pascakonflik Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang diakhiri dengan Ikrar Lamteh. Pembangunan Kota Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam adalah wujud kepemimpinan visioner Aceh masa itu yang melihat transformasi dari Darulharb ke Darussalam hanya mungkin dilakukan lewat pendidikan.
Namun, entah mengapa makin hari kebanggaan sebagai daerah yang pernah mempunyai keistimewaan di bidang agama, pendidikan, dan budaya makin terasa hambar. Bahkan ketika keistimewaan itu makin meluas dimiliki Aceh sebagai daerah otonomi khusus, termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dinikmati Aceh lewat Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasca MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Alih-alih makin membanggakan, pendidikan di Aceh justru dibalut kasus-kasus korupsi, dugaan korupsi, dan masalah moralitas (Salam Serambi, 3/9/2016).
Apa yang terjadi? Mengapa semangat dan kebanggaan itu makin memudar? Mengapa generasi awal kemerdekaan dan awal pembangunan Aceh jauh lebih bersemangat ketimbang kita saat ini yang bahkan tak melihat pendidikan sebagai jalan utama menuju pembangunan dan kesejahteraan, serta keberlanjutan perdamaian?
Semangat generasi awal pembangunan pendidikan Aceh tampak nyata pada tingginya akses pendidikan Aceh saat ini. Aceh adalah provinsi yang akses pendidikannya di atas rata-rata Nasional. Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI (usia 7-12 tahun) di Aceh sudah lebih 100% sejak 2009, demikian juga APK SMP/MTs (usia 13-15 tahun) dan SMA/MA (16-18) dengan trend yang sama. Menurut Laporan Perkembangan Pendidikan Aceh (LPPA) 2011, APK PT (usia 19-23 tahun) Aceh (29,76%) berada pada posisi ke-6 setelah DKI Jakarta (155,36%), Yogyakarta (65,24%), Sulawesi Selatan (34,46%), Gorontalo (33,37%), dan Sumatera Barat (29,98%). Target Nasional pada 2014 adalah 30%. Artinya, dari setiap 100 jiwa penduduk berusia 19-23 tahun di Aceh, sekitar 30 di antaranya tercatat sebagai mahasiswa.
Angka melek huruf (literacy rate) penduduk dewasa di Aceh juga sangat tinggi, mencapai 95,8% pada 2011, sementara rata-rata Nasional berada pada 92,8%. Ini angka-angka yang menunjukkan akses pada pendidikan dari SD hingga PT sudah cukup baik di Aceh. Tapi mengapa ketika bicara mutu, pendidikan Aceh seringkali masuk pada papan bawah, bahkan paling bawah?
Birokrasi pendidikan
Penyebab utama masalah ini adalah birokrasi pendidikan di Indonesia, termasuk di Aceh. Birokrasi pendidikan yang langsing dan gesit di awal pembangunan kian gemuk dan lamban di masa sentralisasi oleh kediktatoran Soeharto. Birokrasi yang gemuk selain lamban juga susah berubah karena kelembaman (inertia) yang terpelihara. Ditambah dengan kepemimpinan yang buruk, penyeragaman yang berlebihan, pendidikan kita bahkan bukan hanya jalan di tempat tapi malah mundur ke belakang.
Betapa tidak, saat pendidikan Aceh secara akses sudah baik, kebijakan pendidikan, terutama penganggaran kita masih berkutat pada usaha “memperbaiki akses”. Ketika seharusnya Aceh sudah memacu diri dengan pendidikan yang bermutu, jadi anggarannya seharusnya berorientasi ke mutu dan tidak lagi fokus pada akses, kebijakan Nasional yang suka keseragaman masih mendesak Aceh untuk anggaran akses. Pembuat kebijakan pendidikan di Aceh taat dengan kebijakan Nasional, tanpa sama sekali berusaha menggunakan hak khusus Aceh.
Mungkin karena membangun sekolah baru atau menambah ruang kelas, atau sekadar merenovasi pagar dan pembangunan fisik lainnya lebih mudah, lebih terukur, dan lebih cepat menyerap anggaran. Sementara pembangunan mutu menyangkut kualitas manusia yang konon “sulit diukur” dan tak langsung terlihat. Tapi ada juga yang sinis dengan mengatakan pembangunan fisik lebih diutamakan karena lebih besar satuan dan daya serap anggarannya, dan karena “lebih mudah dikorupsi”. Membuat satu videotron, misalnya, bisa menyerap anggaran miliaran rupiah, sementara melatih seorang guru bidang keahlian di SMK hanya butuh beberapa juta rupiah saja.
Akibatnya, Aceh masih berkutat pada masalah akses pada saat sebenarnya dia sudah bicara mutu. Jadi ada keterlambatan (lagging) pada kebijakan kita. Paling tidak ia tertinggal satu langkah karena birokrasi yang lembam dan kepemimpinan pendidikan yang buruk.
Ini tidak untuk menyatakan bahwa masalah akses pendidikan di Aceh sudah beres semua. Memang masih ada sejumlah wilayah terpencil, terpisah, tertinggal, dan terisolir di sejumlah wilayah Aceh, terutama di wilayah kepulauan dan perbatasan. Pendidikan di wilayah ini justru memerlukan perhatian, kebijakan, dan penanganan khusus yang tak perlu sama. Apalagi seragam dengan wilayah lainnya di Aceh dan seragam dengan wilayah lainnya di Indonesia yang mungkin makin berbeda konteksnya.
Syukur, Gubernur Aceh dalam amanatnya pada peringatan Hardikda 2 September 2016 lalu, sudah mengakui bahwa “untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini masih perlu dilakukan terobosan-terobosan” dan bahwa peringatan Hardikda adalah “momentum untuk introspeksi pendidikan” di Aceh (Serambi, 3/9/2016). Artinya sudah mulai ada kesadaran akan rendahnya mutu pendidikan di Aceh.
Namun, kita masih khawatir ketika birokrasi pendidikan bicara mutu yang terjadi juga adalah pemahaman mutu yang birokratis. Angka-angka indikator statistik seperti di atas penting. Tapi yang juga tak kalah penting adalah aspek-aspek kualitatif pendidikan kita. Bukankah sebuah ironi, bahkan sebagian menyebutnya anomali, ketika secara kuantitas pendidikan kita terlihat begitu baik, tapi secara kualitas kita masih harus sering mengurut dada karena miris?