Hakim: Tuntutan Jaksa Terhadap Nova tidak Sesuai UU ITE
Ia dinyatakan terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017) memvonis terdakwa kasus investasi bodong, Nova Mastura (25) selama enama tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ia dinyatakan terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan merusak iklim investasi di Indonesia.
“Menyatakan Nova Mastura binti Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara berulang kali,” kata hakim ketua, Badrun Zaini SH MH yang didampingi dua hakim anggota, Eddy SH dan Totok Yanuarto SH.
Hukuman yang diterima Nova Mastura lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang menuntut empat tahun penjara.
Menurut hakim, jaksa dalam memberikan tuntutan tidak sesuai dengan Undang-UndangNo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Badrun menyatakan, majelis hakim sepakat dengan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (2) Jo 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, tetapi tidak sepakat dengan hukuman yang diberikan.
Menurut Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak menuntut terdakwa sesuai dengan Undang-Undang ITE,” kata Badrun.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan kejahatan transaksi elektronik terkait investasi forex dollar yang belakangan diketahui bodong.
Ia melakukan kejahatannya dengan menyebarkan berita bohong melalui pesan siaran (broadcast) BBM, sehingga menyebabkan saksi RA dan saksi YM (korban) mengalami kerugian masing-masing Rp 147.400.000 dan Rp 40 juta.
Isi broadcast yang disebar Nova antara lain berbunyi, “open invest dolar close jam 23.00 cair tanggal 30 bulan 6, beli dolar 10 juta dapat 60 juta total 70 juta pot 10 %, beli 50 juta dapat 350 juta total 400 juta pot 20 %, beli sekarang juga untuk 5 orang”.
Sementara syarat yang ditawarkan untuk berinvestasi cukup dengan mengirimkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi buku tabungan kepada Nova. (*)