Muhammad MTA Mundur dari KKR

Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Muhammad MTA, akhirnya mengundurkan diri

Editor: bakri

BANDA ACEH - Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Muhammad MTA, akhirnya mengundurkan diri dari KKR menyusul keterlibatannya dalam struktur DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Muhammad MTA mengatakan, keputusannya itu sudah final, meski dirinya hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi ke Komisi I DPRA dan Ketua KKR Aceh.

“Saya resmi mengundurkan diri. Partai memandang saya perlu untuk kembali berkontribusi, dan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf mengharapkan saya kembali ke partai. Soal surat pengunduruan diri, akan segera saya ajukan ke Komisi I dalam beberapa hari ke depan,” kata Muhammad MTA saat diwawancarai Serambi, Minggu (9/8).

Sebagaimana diketahui, sekitar satu bulan lalu, nama Muhammad MTA sempat diperbicangkan karena namanya masuk dalam struktur DPP PNA. Hasil pembahasan tim formatur kongres, Muhammad MTA diangkat menjadi Ketua Pengawalan Suara dan Saksi DPP PNA.

Hal itu kemudian memicu protes, dimana komisioner KKR tidak diperbolehkan terlibat dalam struktur partai politik manapun, sesuai dengan Pasal 11 Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Syarat Menjadi Komisioner KKR Aceh.

Kemarin, kepada Serambi, MTA mengatakan bahwa keputusannya untuk mundur sebagai komisioner KKR karena ia menyadari peraturan tersebut. Ia mengatakan, hal itu dilakukannya sebagai bentuk menjaga netralitas KKR.

“Bisa saja saya tidak di partai, lalu saya tetap menjadi komisioner KKR, tetapi hal ini tentu tidak baik bagi netralitas KKR, karena publik sudah tahu bahwa saya orang PNA,” kata MTA.

Ia juga menegaskan, keputusannya kembali ke partai bukan karena kehendak pribadi, tapi karena perintah Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA. “Pertama saya diperintah Irwandi menjadi Ketua Bapilu PNA, tapi kemudian formatur memutuskan untuk menjadi ketua pengawalan suara dan saksi. Bagi saya itu tidak masalah, yang penting saya menyahuti keinginan partai untuk kembali dalam kepengurusan,” jelasnya.

MTA juga mengatakan, keputusannya mundur dari KKR, tentu sama sekali tidak mempengaruhi kerja-kerja KKR dalam mewujudkan hak-hak asasi korban konflik ke depan. Tanpa dirinya, KKR tentu tetap akan berjalan semestinya.

“Setelah saya serahkan surat nanti, Komisi I akan mencari pengganti saya, ada tujuh orang yang dinyatakan lulus cadangan saat itu. Tentunya mereka berkompeten semua, siapa saja bisa menggantikan posisi yang saya tinggalkan,” ujarnya.

Muhammad MTA juga komit, tetap akan bekerja untuk mewujudkan keadilan dan hak asasi manusia di Aceh, meski ia tidak lagi berstatus sebagai komisioner KKR. Menurut MTA, kerja-kerja politik di PNA nanti tentu tak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat Aceh.

“Bahkan kerja di partai saya rasa lebih kompleks. Latar belakangan saya sebagai orang yang konsen memperjuangkan hak asasi manusia, tentu akan selalu memperjuangkan hal itu,” pungkas MTA.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi SH LLM yang dikonfirmasi tadi malam, mengatakan, keputusan Muhammad MTA untuk mundur belum pernah secara terang-terangan dibicarakan di internal komisioner. Karena itu, dalam hal ini pihaknya akan menunggu surat terlebih dahulu dari MTA.

“Tidak pernah terbuka dan terang-terangan (dia) ngomong ke saya atau orang lain di komisioner. Kalau memang keputusannya seperti itu, ya kita akan menunggu surat. Nanti akan kita beritahu juga kepada Komisi I DPRA, karena ini wewenang mereka,” kata Afridal.

Lebih lanjut dikatakannya, keputusan untuk mundur dari sebagai komisioner merupakan hak prerogatif seseorang. Namun sambung dia lagi, dalam jabatan yang telah diemban tentu ada tanggung jawab moral yang harus dipikul.

“Setiap kami kan bersumpah saat dilantik, bahwa akan menjalankan tugas. Kalau memang keluar bukan karena kepentingan yang lebih besar, tanggung jawabnya ya kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai sumpah saat dilantik,” pungkas Afridal.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved