Kejari Aceh Timur Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor BPN

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp 600 juta," ungkap Kajari Aceh Timur M Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum dan Datun.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur.

Keempat tersangka masing-masing SR (Kepala Kantor BPN selaku kuasa pengguna anggaran), TR (PPTK), ML (pelaksana proyek), dan NR (konsultan pengawas).

Baca: Selain Narkoba, Kasus Pembunuhan juga Menonjol di Aceh Timur

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp 600 juta," ungkap Kajari Aceh Timur M Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum dan Datun, dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-57, di Kantor Kejari setempat, Jumat (21/7/2017).

Namun, kata Ali, untuk mengetahui secara pasti kerugian negara, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.

Baca: Satu Keluarga Asal Nias Masuk Islam di Aceh Timur

Proyek pembangunan Kantor BPN Aceh Timur yang terletak di Kompleks Puspemkab Aceh Timur, dibangun dengan anggaran 2014.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved