Bea Cukai Aceh Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Sabang
Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka penyelundup rokok berinisial M, asal Sabang yang diduga sebagai pemilik barang.
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Aceh hingga saat ini masih terus melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait temuan 1,5 juta batang rokok.
Temuan ini diduga diselundupkan ke daratan Aceh dari wilayah Pulau Sabang.
Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka penyelundup rokok berinisial M, asal Sabang yang diduga sebagai pemilik barang.
Baca: Rokok Penyebab Kemiskinan di Aceh, Ini Hitung-hitungan Gubernur Irwandi Yusuf
"Kasus ini sedang diperiksa oleh penyidik, karena rokok ilegal tersebut tak boleh dipasarkan di luar Pulau Sabang, " kata Kakanwil Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/8/2017) disela-sela pemusnahan 538 ribu lebih rokok ilegal di Meulaboh.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia/Prohaba edisi cetak, Jumat (11/8/2017)