Opini
Syariat yang Bermakrifat
UPAYA untuk membangun grand design syariat Islam sepertinya tidak akan memberi pengaruh yang berarti
Oleh Ramli Cibro
UPAYA untuk membangun grand design syariat Islam sepertinya tidak akan memberi pengaruh yang berarti, jika kita tidak pemaknaan ulang perihal makna dan tujuan dari bersyariat itu sendiri. Secara umum, implementasi syari‘at Islam di Aceh memang telah memperlihatkan kemajuan yang cukup signifikan. Misalnya, syariat telah berhasil menekan angka pelacuran dan berbagai gejala-gejala amoral lainnya seperti judi dan khamar. Syariat juga telah mampu memberi warna tersendiri pada birokrasi dan budaya, di mana semua orang Aceh kemudian mengenakan busana islami di wilayah-wilayah publik.
Hanya saja, ekses syariat lebih mengacu pada persoalan-persoalan kuantitatif dan agak menyampingkan dimensi kualitatif. Sejauh ini implementasi syariat baru sebatas memproduksi hukum, perangkat-perangkat hukum dan aturan-aturan baru. Imbasnya pada kesadaran masyarakat masih terlihat rendah. Angka kriminalitas dan kemaksiatan masih tergolong tinggi. Kemiskinan justru meningkat dan anak-anak yang tidak bersekolah juga bukan sedikit.
Syariat Islam walaupun secara umum memiliki makna yang bermuatan fikih, tapi tidak sepatutnya dijadikan patokan bahwa implementasi syariat Islam di Aceh haruslah berdimensi “fikihistik”. Seyogyanya, kata syariat hanyalah jalan untuk memuluskan pembangunan nilai-nilai keislaman secara utuh. Artinya, makna syariat, mau tidak mau mesti digiring pada persoalan-persoalan yang lebih luas, mencakup dimensi ruhani, adat istiadat, moralitas, ketauhi dan hingga pengembangan intelektualitas keagamaan. Sehingga syariat menjadi jalan menyeluruh dalam menyempurnakan hukum dan hikmah dalam agama.
Perlu upaya lebih
Kaum sufi percaya bahwa syariat adalah satu tangga dari empat tangga pencapaian spiritualitas meliputi syariat, tarikat, hakikat dan makrifat. Artinya, kesempurnaan Islam tidak hanya cukup jika sekadar disematkan pada persoalan-persoalan syariat semata. Perlu ada upaya lebih, melalui tangga-tangga keruhanian, memaknai hakikat ketuhanan, hingga mencapai perjumpaan (pengalaman) untuk menjadikan seorang muslim menjadi insan yang sempurna (insan kamil). Karena jika hanya terpaku pada persoalan syariat, namun mengabaikan dimensi batin, maka akan ada ketimpangan dalam beragama. Manusia hanya akan menjalankan agama sebatas garis-garis regulasi. Selebihnya adalah kebebasan manusia untuk berbuat sekehendaknya.
Syariat lahir tanpa dilandasi spirit rohani tidak akan mencapai maksud terciptanya kesadaran beragama. Orang hanya akan memperhatikan rambu-rambu syariat hanya jika ada yang mengawasi. Sebaliknya, ketika pengawasan dirasakan renggang, maka pelanggaran pun dilakukan. Rendahnya perhatian masyarakat pada syariat pada persoalan tasawuf dan kebathinan lokal menunjukkan bahwa arah implementasi syariat Islam di Aceh sedang bermasalah.
Kaitan syariat dengan konsep makrifat dimulai dari muatan spiritualitas atau pengalaman spiritual (Ernst, 1996: 17-19). Pengalaman tersebut kemudian menjadi ajaran metafisika dan moral tersendiri yang kemudian diadopsi ke dalam budaya hingga memunculkan intelektualitas bermuatan ketauhidan (wujud) yang mudah dicerna, mudah masuk namun memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa masyarakat Islam. Intelektualitas yang demikian pernah mewarnai dunia Nusantara di era keemasannya (Al-Attas, 1993:173).
Sampai hari ini pun, intelektualitas ketauhidan berwujud kajian-kajian filsafat ketuhanan seperti ‘aqâ id limapuluh, kajian tentang a‘yân thâbithah, nur Muhammad, kam al khamsah, telah menjadi semacam kajian wajib dan fardhu ‘ain di Aceh. Di mana dalam diri manusia ditanamkan dimensi ketauhidan yang kuat, sehingga prilakunya tidak lagi sekedar menghindari pengawasan lembaga syariat, akan tetapi telah meresap ke dalam kesadaran dan “hati diri” sejak kecil.
Kepada mereka, dibuat rasionalisasi dan narasi keberadaan Tuhan, semampu akal dan logika dalam mencernanya. Secara psikologis, persoalan ketuhanan yang tidak selalu transenden akan memuncukan perasaan dekat antara Tuhan dan hamba. Dengan pengenalan akidah berbasis intelektualitas, nalar dan narasi tauhid serta kajian tasawuf, titik keimanan dan keihsanan akan mencapai puncak tertinggi yang mampu dicapai.
Pengetahuan ketuhanan yang walaupun terkesan rumit dan memiliki pembahasan yang lebar, akan membuat manusia merasa semakin mengenal Tuhannya. Penggemblengan moral dan akhlak berbasis tauhid dan tasawuf akan memunculkan kesadaran keislaman bukan saja sebagai sebuah aturan dan kewajiban, akan tetapi sebagai sebuah kebutuhan dan keyakinan.
Namun, kajian-kajian yang demikian sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun lembaga penyelenggara. Syariat Islam yang ditampilkan akhir-akhir ini lebih didominasi oleh persoalan-persoalan lahir saja seperti aturan fiqh, aturan berbusana, dan berbagai aturan lainnya. Dalam dimensi pendidikan pun, ada kesan bahwa syariat tidak terlibat dalam penanaman dan penggemblengan unsur-unsur ketauhi dan dan tasawuf berbasis nalar dan narasi. Kegagalan upaya islamisasi adalah contoh kecil, bagaimana upaya-upaya untuk mengembalikan ruh Islam kepada ilmu pengetahuan belum terlaksana sepenuhnya.
Memberikan kontribusi
Selain itu, Islam berbasis mistik semestinya harus memiliki peran tersendiri. Islam mistik telah terbukti memberikan kontribusi terhadap konstruksi Islam di masa lampau hingga melahirkan pendidikan Islam --dalam aspek sosio-religiousnya-- yang mampu mencerdaskan masyarakat (Syamsul Rijal dan Iskandar, 2002:11).
Islam Tarekat menjadi satu contoh model keislaman mistik berbasis pengalaman spiritual, intelektualitas ketauhidan, dan moralitas tasawuf.
Sejarah Islam Nusantara mencatat tokoh sufi seperti Hamzah Fansuri yang mengembangkan Tarekat Qadiriyah. Selain itu juga ada nama-nama seperti Shams Al-Dîn Al-Sumatrâ î dan Shaikh ‘Abd Al-Ra’uf Al-Sinkîlî yang mengembangkan Tarekat Shatariyah, dan Nur Al-Dîn Al-Rânîrî yang mengembangkan Tarekat Rifâ’iyah (Sri Mulyani, et.al 2004:13).
Selain itu, muatan nilai-nilai Islam dalam struktur budaya dan seni juga mampu secara signifikan mengendalikan moral masyarakat. Seni tari, misalnya, telah menjadi semacam instrumen untuk menyampaikan pesan-pesan agama, moral dan pembangunan (Syamsul Rijal dan Iskandar, 2002:11-49). Kharisma ulama juga berperan dalam proses pengendalian sosial (Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, 57-58). Di masa lalu, kharisma ulama terkadang melebihi kharisma yang dimiliki oleh para sulthan dan Raja (Hasbi Amiruddin, 2003:13). Ini dapat terjadi karena keberadaan mereka telah menjadi semacam ruh tersendiri yang bukan saja dihormati di depan, namun juga diikuti di belakang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menjalani-eksekusi-hukum-cambuk_20161129_112517.jpg)