Panwaslih Berdamai Dengan Bupati Aceh Singkil, Ini Persoalannya
Sidang dipimpin majelis hakim Sayed Tarmizi. Sedangkan hakim anggota Asraruddin Anwar dan Ali Adrian.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil sepakat berdamai dengan Bupati Aceh Singkil.
Pedamaian tersebut menjadi penyelesaian gugatan perdata antara Panwaslih sebagai penggugat dengan Bupati Aceh Singkil sebagai tergugat dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Singkil, Rabu (11/10/2017).
Adapun poin kesepakatan perdamaian antara lain, Panwaslih sebagai penggugat mencabut gugatanya.
Baca: Pelatihan Keuchik Aceh Singkil di Luar Daerah Sedot Dana Desa Miliaran Rupiah
Poin lain bupati bersedia menandatangan addendum kedua naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai persyaratan pencairan anggaran Panwaslih sebesar Rp 2 miliar.
“Pencairannya dilakukan setelah mendapat petunjuk dari lembaga berwenang,” kata Hasnan Manik, MH Kuasa Hukum Panwaslih Aceh Singkil, saat memberikan keterangan pada Serambinews.com.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menghukum penggugat dan tergugat untuk tunduk dan patuh pada kesepakatan yang telah dibuat.
Lalu membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara itu kepada penggugat.
Baca: Bupati Aceh Singkil di-PTUN-kan
Sidang dipimpin majelis hakim Sayed Tarmizi. Sedangkan hakim anggota Asraruddin Anwar dan Ali Adrian.
Sebelumnya Panwaslih Aceh Singkil, menggugat bupati Aceh Singkil ke Pengadilan Negeri Singkil.
Gugatan dilayangkan lantaran bupati tak bersedia menandatangan NPHD sebagai syarat pencairan anggaran Panwaslih dalam pemilihan bupati/wakil bupati 2017.(*)