Majelis Adat Aceh Latih Peradilan Adat di Simeulue
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari untuk memaksimalkan pemahaman tentang peradilan adat di tengah masyarakat.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Yusmadi
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Majelis Adat Aceh (MAA) melakukan pelatihan peradilan adat di wilayah Simeulue, Jumat (13/10/2017).
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari untuk memaksimalkan pemahaman tentang peradilan adat di tengah masyarakat.
(Baca: Qanun STOK Majelis Adat Aceh Diusul Revisi)
Hadir sebanyak 30 peserta yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Untuk narasumber dalam pelatihan tersebut, yakni Wakil Ketua MAA Provinsi Aceh, M Daud, kemudianKetua MAA Simeulue, Syamsuir Djam, dan sekretaris MAA Simeulue, Syamsuar.
Syamsuar kepada Serambinews.com mengatakan bahwa kegiatan pelatihan itu penting dilakukan agar setiap permasalan yang terjadi di tengah masyarakat dalam diselesaikan tanpa harus menyerahkannya ke pihak hukum.
(Baca: Adat Aceh)
"Kalau ada persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui tingkat peradilan adat. Jangan semua langsung diserahkan ke pihak berwajib kalau masalahnya masih bisa didamaikan di tengah masyarakat" katanya.
Dengan pelatihan-pelatihan ini diharapkan para tokoh adat punya peran maksimal dan mengerti cara menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. (*)