PAN Banda Aceh Serahkan 362 KTA dan KTP ke KIP, Ini Kata Komisioner
Dokumen itu diserahkan oleh Ketua DPD PAN Banda Aceh, Drs Zainal Arifin yang didampingi pengurus partai.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh menyerahkan 362 salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan keanggotaan kepada KIP setempat, Sabtu (14/10/2017).
Penyerahan salinan dokumen tersebut dalam rangka mengikuti agenda Pemilu 2019.
Dokumen itu diserahkan oleh Ketua DPD PAN Banda Aceh, Drs Zainal Arifin yang didampingi pengurus partai.
Baca: Dokumen Persyaratan dari NasDem Banda Aceh Dikembalikan, Ini Alasan KIP
Berkas tersebut diterima oleh Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah yang didampingi para komisioner lainnya.
"Kita mendaftar hari ini setelah DPP PAN mendaftar kemarin ke KPU Pusat. Hari ini kami menyerahkan dokumen KTA dan KTP sebanyak 362 dari yang disyaratkan minimal 238 keanggotaan," kata Zainal.
Baca: Lusa, KIP Wajib Terima Semua Dokumen Parpol
Komisioner KIP Banda Aceh, Aidil Azhari mengatakan setiap partai harus menyerahkan salinan dokumen sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
"Kami diperintah untuk memeriksa salinan dokumen yang diserahkan dengan data yang ada di Sipol. Kalau jumlahnya benar maka kita akan memberi tanda terima," katanya.(*)
