Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren, Jangan Sampai Diblokir
Jangan mikir ‘ribetnya’ ketika melakukan registrasi, walaupun sebenarnya hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit
SERAMBINEWS.COM - Registrasi kartu prabayar perdana dengan yang telah dipakai berbeda.
Namun keduanya tetap mencantumkan NIK dan KTP.
Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang punya banyak manfaat.
Jangan mikir ‘ribetnya’ ketika melakukan registrasi, walaupun sebenarnya hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit.
Tapi terpenting manfaatnya besar.
Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan.
Baca: Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar 31 Oktober, Ini Solusi Bagi ABG belum Punya KTP
Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak ketika kita merasa terganggu.
Gunanya registrasi ulang tersebut, pihak kepolisian akan mudah melacak nomor tersebut. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap.
Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya.
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Baca: Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar Wajib dengan KK dan KTP, Kapolri Beri Dukungan
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).