Kajati Aceh Ingatkan Jaksa tak Berbuat Hal Ini, Apalagi Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
“Jaksa harus terhindar dari perbuatan yang tercela jangan sampai terperangkap dalam OTT,” katanya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir mengingatkan kejaksaan agar tidak melakukan perbuatan tercela, apalagi sampai tersandung dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Chaerul menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi hasil rapat kerja teknis (Rakernis) Kejagung RI tahun 2017 kepada para kajari dan kacabjari se-Aceh.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Rabu (1/11/2017).
(Baca: Kepala Dinas Pendidikan dan 3 Kepala Sekolah Terjaring OTT, Polisi Sita Uang Rp 76 Juta)
“Jaksa harus terhindar dari perbuatan yang tercela jangan sampai terperangkap dalam OTT,” katanya.
(Baca: Sepanjang 2017 Ada 8 Kepala Daerah yang Tertangkap Tangan KPK, Siapa Saja?)
Menurutnya, pesan itu merupakan amanah dari Jaksa Agung RI, HM Prasetyo ketika Rakernis di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kajati juga meminta jaksa untuk melayani masyarakat yang berhadapan dengan hukum dengan baik.
(Baca: Penyidik Bolak-balik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Kantor Camat, Siapa Saja Terlibat?)
Jaksa harus menjadi pendamping bagi masyarakat yang terlibat dalam kasus.
Saat ini, tambahnya, anggaran kejaksaan juga sudah ditambahkan.
Kajati berharap kepada unit-unit kejaksaan dengan adanya penambahan anggaran agar meningkatkan kinerja.(*)