Empat Pulau di Singkil Ada Dokumen Ahli Waris
KETIKA Sumut mengklaim empat pulau di wilayah Aceh Singkil milik mereka, ternyata seorang warga Aceh Selatan
KETIKA Sumut mengklaim empat pulau di wilayah Aceh Singkil milik mereka, ternyata seorang warga Aceh Selatan dilaporkan memiliki dokumen ahli waris atas keempat pulau itu.
Adalah Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Singkil, Nazri yang mengaku mendapat informasi tentang adanya surat ahli waris atas keempat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang.
Menurut Nazri, keempat pulau itu milik warga Aceh Selatan. Hal itu terungkap setelah dirinya berkomunikasi dengan ahli waris pemilik tanah di keempat pulau tersebut. “Mereka memiliki bukti surat,” kata yang juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil.
Salinan surat kepemilikan keempat pulau itu, menurut Nazri selain disimpan ahli waris juga ada di Kantor Gubernur Aceh. “Sehingga tidak ada alasan Sumut mengklaim pulau itu masuk ke wilayah mereka,” kata Nazri.
Kelapa yang ada di Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang, menurut pengakuan ahli waris dipanen oleh warga asal Tapanuli Tengah, Sumut. “Namun itu hanya kontrak membeli kelapanya saja, seingat saya Rp 12 juta setahun,” jelas Nazri mengutip informasi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris keempat pulau itu.(de)