Salam

Arena Main Anak Jadi Lapak Judi

Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka penjudi di arena permainan Funland Jalan TP Polem, Banda Aceh

Editor: bakri
Aparat kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti alat permainan anak-anak yang dijadikan arena berjudi di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (10/11). Polresta Banda Aceh mengamankan 13 tersangka pemain, karyawan dan pemilik tempat permainan yang diancam dengan hukuman cambuk di muka umum atau kurungan penjara karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA/Irwansyah Putra 

Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka penjudi di arena permainan Funland Jalan TP Polem, Banda Aceh. Mereka dijerat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat. Sedangkan dua tersangka lain yang berstatus nonmuslim dibidik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pejabat kepolisian mengatakan, keseluruhan tersangka (11 pria dua wanita) masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka yang ditahan adalah General Manager Funland, supervisor, kasir, petugas area, tujuh tersangka penjudi berkedok game, serta seorang penampung voucher (kupon).

Polisi mencurigai masih ada lokasi permainan yang hampir sama, yang diduga melegalkan judi berkedok game. “Kami pantau terus sambil menunggu informasi dari masyarakat,” kata polisi.

Seluruh wahana permainan yang ada funland seharusnya menjadi arena mainan bagi anak-anak dan keluarga. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, seafood paradise (tembak ikan gila) salah satu mainan di funland tersebut ternyata sudah menjadio arena judi orang dewasa. Fakta lainnya permainan seafood paradise menggunakan tiket warna hitam yang dapat diganti dengan voucher serta dapat diuangkan. Sementara untuk tiket warna biru, yang umumnya dimainkan oleh anak-anak tidak dapat ditukar dengan voucher. Tapi, bisa ditukar hadiah, seperti boneka dan barang lain.

Pertama kita berterima kasih kepada polisi yang telah mengungkap permaian terlarang itu. Kedua, kita berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengawasai secara cermat permaianan-permainan yang di banyak lokasi permainan anak. Terhadap yang sudah terang-terangan menyimpang, Wali Kota tentu harus berani bertindak tegas, yakni memberi peringatan atau mencabut izin usaha permaianan anak-anak itu.

Pengawasan tempat-tempat permaianan anak bukan hanya memelototi kemungkinan diperjudikan, tapi juga bagaimana dengan jenis-jenis permainan yang tersedia, apakah sudah ramah anak atau belum. Jangan sampai mainan anak usia 10 tahun diperbolehkan juga dimainkan oleh anak-anak yang masih lima tahunan.

Pengawasan tentang tempat-tempat judi terselubung memang harus dilakukan secara cermat. Satpol PP, WH, dan kepolisian juga tak boleh lengah mengawasi tempat billiard, arena sabung ayam, judi game online, dan lain-lain.

Terakhir, kita juga ingin ingatkan pemerintah dan instansi terkait, bahwa perkembangan permainan modern, termasuk yang tersaji di dunia maya, telah memubuat anak tak pernah mengenal permainan tradisional yang dulu dimainkan nenek moyangnya.

Permainan itu sesungguhnya adalah bagian dari identitas budaya. Maka, di tengah “serangan” permaian moder yang tak menggambarkan identitas budaya bagi perkembangan anak-anak, ada baiknya dipikirkan bagaimana memperkenalkan kembali permainan tradisional kepada anak-anak Aceh dengan konsep kekinian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved