Pakar Hukum Pidana Ingatkan KPK Harus Lakukan Ini Agar Praperadilan Setya Novanto Gugur

Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM
Ketua DPR RI Setya Novanto 

SERAMBINEWS.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Selanjutnya, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Baca: Pengacara: Kondisi Setya Novanto Memburuk, Tekanan Darahnya Tinggi, Gula Darahnya Tinggi

Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.

Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.

Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkasa perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.

Baca: Setya Novanto Jadi Bahan Gunjingan Lagi

Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis, (16/11/2017).

Baca: Polda Metro Jaya: Mobil Melaju dalam Kecepatan Tinggi, Hanya Setya Novanto yang Terluka

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Novanto sendiri saat ini sudah berstatus tahanan.

KPK resmi menahan Novanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved