Jalan Panjang Proses Hukum Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2018).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Proses hingga Novanto mengenakan rompi oranye tidak lah singkat. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP sejak 17 Juli 2017.
Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi hingga akhirnya ia resmi ditahan oleh KPK.
Berikut rangkumannya:
- 17 Juli
KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
- 18 Juli
Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.

- 22 Juli
Setya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Surabaya.