Jalan Panjang Proses Hukum Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17. 

- 18 September

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Novanto tidak hadir karena sakit.

Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk. Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

- 27 September

Foto Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit viral di jagad maya. Dalam foto tersebut, Setya Novanto tengah tertidur dengan bantuan alat pernapasan serta infus.

Ia tengah dijenguk oleh Endang Srikarti Handayani, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Kemunculan foto Novanto tersebut tak membuat kebanyakan netizen memperlihatkan empati. Para netizen justru menjadikan foto itu sebagai guyonan.

Belakangan, pengacara Novanto Fredrich Yunadi melaporkan pembuat meme ke polisi. Polisi langsung menangkap dan menetapkan tersangka salah seorang yang dilaporkan.

- 29 September

Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto.

Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

- 2 Oktober

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved