Jalan Panjang Proses Hukum Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17. 

Keduanya sama-sama hadir dalam sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945.

Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini kesempatan ini digunakan Setya Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk menenangkannya di praperadilan.

Namun, Hatta menegaskan kehadirannya murni sebagai penguji. Golkar memecat Doli Kurnia atas tudingannya ini.

- 4 September

Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

- 11 September

KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit.

Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK.

Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta.

Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).

- 12 September

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.

Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan.

Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved