Jalan Panjang Proses Hukum Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17. 

Tiga hari pascaputusan praperadilan itu, Novanto langsung sembuh dari berbagai penyakitnya dan keluar dari Rumah Sakit. Namun, Novanto disebut masih menjalani pemulihan di rumah.

- 11 Oktober

Sepekan kemudian, Novanto sudah bisa bekerja. Ia memimpin rapat Partai Golkar.

Golkar yang sempat bergejolak karena Novanto yang sakit dan jadi tersangka KPK kini kembali solid.

- 30 Oktober, 6 November dan 13 November

Meski status tersangkanya sudah dibatalkan, namun KPK tetap memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka kasus E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, Novanto tak hadir karena beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden.

- 10 November

KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober 2017.

- 15 November

Novanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, KPK kembali memanggil Novanto, namun kali ini sebagai tersangka.

Novanto kembali tidak hadir karena alasan KPK belum mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa dirinya.

Pada siang itu juga, Presiden Jokowi akhirnya merespons. Jokowi meminta KPK atau pun Novanto berpegang sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Lalu pada malam itu juga, KPK mendatangi kediaman Novanto untuk melakukan jemput paksa. Namun, upaya penjemputan gagal karena Novanto tak ada di rumah.

Beberapa jam sebelum KPK tiba, Novanto dijemput orang tak dikenal. KPK menghimbau Novanto untuk menyerahkan diri.

- 16 November

Di tengah pencarian KPK, Novanto muncul dalam wawancara dengan wartawan Metro TV Hilman Mattauch.

Novanto menyatakan akan ke KPK pada malam itu juga. Namun, mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.

Novanto yang duduk di kursi tengan disebut mengalami luka parab di bagian wajahnya.

Sementara reporter Metro TV Hilman Mattauch yang memegang kemudi dan ajudan Novanto yang duduk di samping supir tidak terluka.

Novanto pun langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Penyidik KPK malam itu juga langsung menuju RS permata hijau untuk memantau kondisi Novanto.

- 17 November

KPK memindahkan Novanto dari RS Premiere ke RSCM Kencana. Di RSCM, Novanto menjalani serangkaian tes kesehatan dari pihak rumah sakit dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

- 19 November

Tes kesehatan yang dilakukan pihak RS dan IDI rampung. Kedua belah pihak sama-sama memastikan Novanto tidak lagi memerlukan rawat inap.

Akhirnya, KPK membawa Novanto keluar dari rumah sakit untuk dipindahkan ke rutan KPK.

Sebelum dibawa ke rutan, Novanto dibawa terlebih dahulu ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Saat tiba di gedung KPK, Novanto sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan "TAHANAN KPK". (Ihsanuddin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved