Jual Melebihi HET, Disperindagkop Teliti Izin 34 Pangkalan Penyalur Elpiji Subsidi di Nagan Raya
"Jika nantinya kita menemukan adanya pelanggaran, maka dipastikan izin pangkalan yang melanggar kita cabut,"
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
Laporan Dedi Iskandar | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Perindagkop Nagan Raya, hingga Selasa (21/11/2017) masih melakukan pendataan dan meneliti izin sebanyak 34 pangkalan, yang selama ini menyalurkan gas elpiji bersubsidi pemerintah isi tiga kilogram ke masyarakat yang tersebar di sepuluh kecamatan di kabupaten ini.
Pasalnya, selama ini, pemkab setempat kerap mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa harga jual gas yang dijual ke masyarakat mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu/tabung, serta tak sesuai dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 18 ribu/tabung.
(Baca: Harga Jual Diatas HET, Warga Bandar Dua Keluhkan Ulah Pangkalan Gas Nakal)
"Jika nantinya kita menemukan adanya pelanggaran, maka dipastikan izin pangkalan yang melanggar kita cabut," kata Plt Kadisperidagkop Nagan Raya, Kartini kepada Serambinews.com, Selasa (21/11/2017) siang di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, tindakan tegas ini terpaksa dilakukan pihaknya karena selama ini banyak laporan masyarakat yang menyatakan, ada pangkalan di Nagan Raya yang nakal dalam menjual gas bersubsidi itu di masyarakat dengan harga sangat tinggi. (*)