BREAKING NEWS Dua Mahasiswa Unimal Dikeluarkan dari LP
Lalu setelah dua mahasiswa itu dilimpahkan ke pengadilan, hakim menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas IIA Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dua Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe atas dugaan perusakan aset negara berupa kaca di Kantor Bupati Aceh Utara akhirnya pada Rabu (22/11) ditangguhkan penahanannya.
Keduanya adalah M Rusdi mahasiswa Fakultas Teknik asal Nagan Raya dan Muji Al Furqan mahasiswa Fakultas Hukum asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe langsung dikeluarkan jaksa setelah Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan penetapan.
Untuk diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Forbesma, pada 28 Mei 2017, berdemo ke kantor Bupati Aceh Utara, terkait persoalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dana desa.
Baca: Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan Senator Fachrul Razi
Namun aksi tersebut berakhir ricuh, sehingga dalam proses hukum ditingkat kepolisian, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam hal pengrusakan aset negara.
Lalu setelah dua mahasiswa itu dilimpahkan ke pengadilan, hakim menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas IIA Lhokseumawe.
Keduanya adalah Rusdi dan Muji.
“Kita mengapresiasi semua pihak yang sudah berupaya membantu sehingga penahaan dua mahasiswa itu ditangguhkan, termasuk kepada Fahcrul Razi anggota DPD RI yang juga ikut mengajukan surat ke pengadilan. Sebelumnya saya juga berkomunikasi aktif dengan sejumlah perwakilan pimpinan mahasiswa,” ujar H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh kepada Serambinews.com. (*)