KPK Minta Sidang Praperadilan Novanto Mundur 3 Minggu, Agus: Terserah Pak Hakim Mau Berikan Berapa
Menurut Agus, permintaan itu dilakukan karena KPK masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK meminta sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, diundur.
Hal itu dikatakan Agus saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah 3 minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
Menurut Agus, permintaan itu dilakukan karena KPK masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
(Baca: Pengacara: Setya Novanto Masih Merasa Tertekan dan Stres Berat, Pandangan Matanya Kosong)
(Baca: Polisi Selesai Periksa Setya Novanto soal Kecelakaan Mobil, 21 Pertanyaan Diajukan, Ini Hasilnya)
(Baca: Jalan Panjang Proses Hukum Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK)
Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan proses pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.
Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.
"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.
Ia optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Mundur 3 Minggu"
(Baca: Sepak Terjang Setya Novanto, Dari Pedagang Beras, Ketua Umum Golkar Hingga Mendekam di Rutan KPK)
(Baca: Setya Novanto Ditempatkan di Rumah Tahanan Milik KPK, Begini Penampakan Sel yang Dihuni Papa)
(Baca: Dibalik Kisah Sukses Setya Novanto Menjadi Miliuner, Ternyata Pernah Menjadi Pembantu Rumah Tangga)