Opini
Menyoroti Rekrutmen BPMA
SEJAK diumumkan perekrutan calon pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Harian Serambi Indonesia
Oleh Hayatullah Pasee
SEJAK diumumkan perekrutan calon pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Harian Serambi Indonesia (edisi Kamis, 26 Oktober 2017), saya terus mengikuti proses tersebut. Bahkan, penulis ikut terlibat langsung sebagai pelamar di bagian Staf Komunikasi, Publikasi dan Hubungan Media, hingga tahap akhir pengumuman kelulusan pada 28 November 2017.
Dalam artikel ini, penulis mencoba menguraikan beberapa catatan selama proses tahapan seleksi, baik berupa apresiasi terhadap panitia pelaksana dalam hal ini Career Development Centre (CDC) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) maupun beberapa kejanggalan yang menurut penulis perlu menjadi pertimbangan bersama.
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
BPMA terdiri atas Kepala BPMA; tiga orang Komisi Pengawas yang berasal dari pemerintah, Pemerintah Aceh, dan masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang minyak dan gas; dan pelaksana yang terbagi dalam sebanyak-banyaknya lima unit kerja, dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja.
Tugas dan wewenang Kepala BPMA yang disebutkan dalam Pasal 21 dalam PP adalah memimpin dan mengelola BPMA, menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS), menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak kerja sama.
Tugas selanjutnya yaitu membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada menteri dan gubernur, mewakili BPMA di dalam dan luar pengadilan, serta mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Tahapan seleksi
Ada empat tahapan seleksi dalam perekrutan calon pegawai BPMA, yaitu: seleksi administrasi, ujian kompetensi Bahasa Inggris, ujian sikap kerja (wawancara), dan tes Bahasa Inggris bagi profesional. Walaupun sebelumnya ditulis tes wawancara pada tahap terakhir, namun dalam perjalanan diubah menjadi Bahasa Inggris bagi profesional terakhir, apa alasannya? Hanya panitia yang tahu. Sebagai seorang peserta, penulis sangat mengapreasi keterbukaan beberapa tahapan seleksi calon pegawai BPMA oleh CDC Unsyiah, misalnya ketika pengumuman pertama di media massa secara terbuka seperti harapan Kepala BPMA.
Selanjutnya, pengumuman kelulusan administrasi juga masih mengedepankan transparansi. Artinya, masyarakat masih bisa melihat berapa orang yang lulus dan nomor-nomor ujian peserta di website CDC Unsyiah. Kemudian ujian Bahasa Inggris umum hingga tes sikap kerja juga masih dapat dipantau di website hasilnya, meski tidak disertakan berapa nilai-nilai yang diperoleh setiap peserta. Peserta yang lulus tersebut harus mengikuti tes tahap akhir yaitu tes wawancara dan Bahasa Inggris bagi profesional.
Proses tes Bahasa Inggris yang berulang kali ini, sempat dikritik oleh Herry Dharmawan, M.Eng, seorang yang bekerja lama di luar negeri di perusahaan migas. Dalam satu tulisannya berjudul “Tes Pegawai BPMA: Mencari Dosen Bahasa Inggris atau Profesional Migas” yang dimuat di rubrik opini Serambi Indonesia, ia menulis untuk bisa diterima di perusahaan yang berskala internasional pun tidak ada tes Bahasa Inggris hingga beberapa kali, seperti seleksi pegawai BPMA ini.
Pada umumnya, dibutuhkan penjelasan kemampuan skill dan pengalaman kerja, serta pendidikan pribadi calon yang dipaparkan dalam Bahasa Inggris, dan ini sudah bisa menjadi penilaian dari tim rekrutmen; bagaimana kemampuan calon pekerja dalam berkomunikasi dan kepribadian pegawai (Serambi, 15/11/2017).
Berdasarkan amatan penulis, proses seleksi berjalan lancar hingga tahap wawancara tanpa kendala apapun, walaupun ada formasi-formasi tertentu tidak ada yang lulus seorang pun pada tes sikap kerja. Alasan panitia karena untuk formasi tertentu tidak direkomendasikan oleh penyelenggara tes sikap kerja.
Namun ada beberapa kejanggalan, menurut penulis bertolak belakang dengan semangat awal, yaitu proses seleksi secara transparan; Pertama, ketika diumumkan perekrutan tidak disebutkan berapa jumlah yang dibutuhkan setiap formasi, sehingga publik bertanya-tanya sebenar BPMA sebagai user berapa sih yang mereka butuhkan?
Kedua, ada formasi tertentu yang satu pun tidak lulus tes sikap kerja untuk mengisi posisi di lembaga pengelola migas tersebut. Di sini timbul tanda tanya, memangnya manusia seperti apa yang dibutuhkan di formasi tersebut, sehingga tidak ada orang Aceh yang layak direkomendasikan di sana?
Ketiga, ini kejanggalan besar menurut penulis yaitu tidak diumumkan secara terbuka siapa saja yang lulus dan berapa orang? Bagi yang lulus dan tidak lulus hanya diinformasikan ke email masing-masing. Jadi, hanya panitia dan Allah yang tahu siapa saja dan berapa orang yang lulus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/badan-pengelola-migas-aceh-buka-rekruitmen-tenaga-profesional_20171026_110833.jpg)