Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Framming Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang

Sejatinya, itu adalah narasi yang secara intelektual tidak jujur dan harus dilawan

Editor: Subur Dani
for serambinews
Muhammad Fajri (Edo), Mahasiswa Doktoral Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS) 

Oleh: Muhammad Fajri (Edo)

LOGIKA menyesatkan mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada April 2026 ini melayang-layang di jagad maya Aceh. Bekerja keras untuk merusak alam pikiran publik. 

Sangat terang arahnya, yaitu menciptakan Logical Fallacy (kesalahan logika) pada publik. Targetnya membangun sentimen kebencian kepada Pemerintah Aceh. 

Baca juga: Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan?

Simpul yang digunakan adalah Pergub 2/2026 yang dituding "tidak berpihak ke rakyat kecil" dan "menghapus jaminan kesehatan".

Sejatinya, itu adalah narasi yang secara intelektual tidak jujur dan harus dilawan.

Terdapat beberapa poin kampanye negatif yang dilakukan. 

Strawman Fallacy = Kesalahan Logika

Pertama adalah membuat framing "Menghapus JKA untuk Rakyat Miskin". Ini strawman fallacy paling telanjang. 

Sebutkan satu baris dalam Pergub 2/2026 yang menghapus akses desil 1-7. Tidak ada. Desil 1-5 tetap JKN-PBI. Desil 6-7 tetap JKA. 

Baca juga: Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Yang Anda bela itu desil 8-10. Sejak kapan kelompok mampu tiba-tiba jadi "rakyat miskin"? Berhenti memanipulasi istilah demi menutupi pembelaan Anda terhadap subsidi orang kaya.

Kemudian mengenai argumen "Pemerintah Lepas Tanggung Jawab". Ini juga logika terbalik. 

Sebetulnya, Pemerintah Aceh sedang menjalankan tanggung jawabnya: memastikan APBA tidak bocor untuk hal yang tidak perlu. 

Baca juga: Jangan Panik! JKA Tetap Jalan & Akan Kembali Tanggung Semua, Begini Penegasan Mualem

Tanggung jawab negara bukan memanjakan semua orang, tapi melindungi yang paling rentan. 

Ketika APBA dipakai untuk bayari iuran orang mampu, itu bukan tanggung jawab. Itu pemborosan yang diformalkan. SE Mendagri memerintahkan rasionalisasi. 

Aceh patuh. Yang tidak patuh itu yang membiarkan duplikasi anggaran pusat-daerah terus terjadi.

Selanjutnya mengenai framing bahwa "Pasien Ditolak RS Per 1 Mei". Untuk menjawabnya, silahkan baca Pergubnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved