Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Jilid II Setya Novanto

Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pemohon gugur ," ujar Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon.

Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Novanto tidak dapat mengajukan upaya hukum serupa.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved