Hasil Voting Majelis Umum PBB, 128 Negara Tolak Keputusan AS yang Mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel

Seperti dirilis situs PBB, hanya sembilan negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Editor: Faisal Zamzami
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ribuan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Al-Aqsha (AMSA) mengikuti aksi Selamatkan Al-Aqsha di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (15/12/2017). Dalam aksinya, mereka mendeklarasikan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina dan menolak dengan tegas klaim Presiden AS, Donald Trump yang menyatakan Jerussalem sebagai Ibu Kota Israel. 

SERAMBINEWS.COM — Pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Seperti dirilis situs PBB, hanya sembilan negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.

(Baca: Penerima Rumah Dhuafa tak Sesuai SK Bupati, Begini Penjelasan Kadis Sosial Bener Meriah)

(Baca: Anggaran Pengadaan Alsintan di Abdya Rp 9,4 Miliar, Ini Yang Dibeli)

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Hanya Amerika Serikat yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu dari 15 anggota.

(Baca: Enam Korban Meninggal di Trienggadeng Masih Remaja dan Pemuda, Ini Identitas Mereka)

(Baca: Demo Anti-Israel di Bener Meriah, Massa Minta Negara Islam Bersatu dan Jihad Perjuangkan Palestina)

Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.(un.org/UN Photo/Kim Haughton)
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.(un.org/UN Photo/Kim Haughton) 

Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved