Pernikahan Melalui Media Elektronik, Bolehkah? Simak Desertasi Mahasiswa UIN Ini

Handy talky tidak boleh dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh karena dekatnya jarak jangkau

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
Mahasiswa Program Studi Fiqh Modern, Pascsarjana UIN Ar-Raniry, Edi Suwanto MPd, mempertahankan disertasi dengan judul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Isti?l??)”, pada ujian promosi doktor di lantai III Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Rabu (27/12/2017). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh kembali melahirkan doktor.

Doktor yang lahir pada Rabu 27 Desember 2017 atas nama Edi Suwanto, MPd, mahasiswa Program Studi Fiqh Modern.

Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)”.

“Dalam ujian promosi doktor di lantai III Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu (27/12/2017), Edi Suwanto dinyatakan lulus dengan predikat sangat baik,” tulis staf Humas UIN Ar-Raniry, Teuku Zulkhairi dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (29/12/2017).

(Baca: Pria Ini Gelar Pesta Pernikahan Bareng Tiga Bininya, Lihat Reaksi Wajah Istri yang Pakai Baju Kuning)

Promovendus diuji oleh dewan penguji yang diketuai oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA dan Sekretaris Dr. Salam Abdul Muthalib, Lc,. M. Ag.

Dengan anggota Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., MH., Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA., Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH., Prof. Dr. Iskandar Usman, MA (Promotor) dan Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Promotor).

Edi Suwanto merupakan pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah yang saat ini menjabat sebagai Kabid. Pendidikan dan Dakwah Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Jakarta.

Edi Suwanto lulus sebagai Doktor pada Program Studi Fiqh Modern di Pascasarjana UIN Ar-Raniry dengan nilai kelulusan sangat baik pada usia 40 tahun.

(Baca: Habib Jindan Isi Seminar Nasional di UIN Ar-Raniry)

Jenis media

Pada Sidang Terbuka tersebut Edi Suwanto mendeskripsikan tentang disertasinya yang berjudul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)” sebagai berikut :

Proses pernikahan jarak jauh melalui media komunikasi elektronik. Begitu pula menguraikan media-media elektronik yang dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan, agar diketahui bahwa pernikahan tersebut sah memenuhi persyaratan.

Lalu memahami hukum pernikahan jarak jauh melalui media elektronik dengan metode istiṣlaḥ.

(Baca: Jumlah Wisatawan Tujuan Pulau Banyak, Aceh Singkil Mulai Meningkat)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved