Pernikahan Melalui Media Elektronik, Bolehkah? Simak Desertasi Mahasiswa UIN Ini

Handy talky tidak boleh dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh karena dekatnya jarak jangkau

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
Mahasiswa Program Studi Fiqh Modern, Pascsarjana UIN Ar-Raniry, Edi Suwanto MPd, mempertahankan disertasi dengan judul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Isti?l??)”, pada ujian promosi doktor di lantai III Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Rabu (27/12/2017). 

Bahwa temuan dari hasil penelitian adalah pertama, proses pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi jarak jauh, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh.

Kedua, media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh, baik melalui jaringan telepon, handphone, maupun internet.

Adapun handy talky tidak boleh dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh karena dekatnya jarak jangkau, yang berarti tidak terpenuhinya syarat.

Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah dengan syarat memenuhi ketentuan. Yaitu, harus memiliki alasan yang kuat dalam melangsungkan pernikahan jarak jauh menggunakan media elektronik, adanya saksi, pernikahan dilangsungkan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved