Jangan Terbangkan Drone Tanpa Izin di Negara Ini, Jika Kedapatan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Peraturan tersebut telah diumumkan pemerintah Thailand pada Oktober 2017 lalu dan mulai diberlakukan awal pekan ini

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi Drone di Jepang 

SERAMBINEWS.COM, BANGKOK - Para pemilik perangkat drone atau pesawat nirawak yang ingin menerbangkannya di wilayah Thailand wajib mendaftarkannya terlebih dahulu.

Peraturan tersebut telah diumumkan pemerintah Thailand pada Oktober 2017 lalu dan mulai diberlakukan awal pekan ini, tepatnya Selasa (9/1/2018).

Jika kedapatan menerbangkan drone yang belum didaftarkan, pemiliknya terancam sanksi denda hingga 100.000 baht (sekitar Rp 44 juta) atau penjara hingga lima tahun.

Aturan tersebut berlaku untuk semua penggunaan mulai dari tujuan komersial, rekreasi maupun penelitian, dan harus dipatuhi baik warga Thailand maupun wisatawan, termasuk media.

(Baca: Beredar Video Pernikahan Gay di Mekah, Arab Saudi Tangkap dan Tahan Sejumlah Pria Terkait Kasus Ini)

(Baca: Tak Ada Dokter di Puskesmas Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Pasien Terpaksa Dibawa Pulang)

"Semua jenis drone, kecuali mainan, wajib didaftarkan," kata pejabat Kantor Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (NBTC) kepada AFP.

Perangkat drone yang digolongkan sebagai mainan yakni yang memiliki bobot di bawah 250 gram. Batasan tersebut mengikuti peraturan yang diterbitkan AS.

Proses pendaftaran perangkat drone mengharuskan penggunanya memiliki lisensi dari Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.

Hingga data terakhir yang dilansir AFP, sudah ada hampir 8.000 perangkat pesawat nirawak yang terdaftar di otoritas tersebut.

(Baca: Mabuk di Klub Tari Telanjang, Anak PM Israel Beberkan Rahasia Bisnis Gas Alam Ayahnya)

(Baca: Gugat Cerai Veronica Tan, Kenapa Ahok Cuma Minta Hak Asuh 2 dari 3 Anaknya?)

Adanya aturan ketat itu menyusul semakin banyaknya perangkat drone yang semakin bebas diterbangkan masyarakat sipil tanpa mengikuti aturan.

Membuat pemerintah Thailand dan juga negara lain di dunia, berjuang untuk mengikuti perkembangan industri yang kerap kali berada di depan aturan yang telah dibangun.

Pada Oktober 2017, pemerintah Thailand juga telah melarang pengoperasian perangkat pesawat nirawak hingga radius beberapa kilometer saat dilangsungkannya upacara kremasi Raja Thailand Bhumibol Adulyadej. (AFP)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved