Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan dalam siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa kedua kader Nasdem tersebut tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan untuk menonaktifkan Sahroni dan Nafa dari keanggotaan DPR RI sebagai respon atas pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh kedua anggota dewan tersebut belakangan ini.

Lantas, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih mendapatkan gaji setelah dinonaktifkan dari DPR?

Status gaji dan jabatan Sahroni dan Nafa usai dinonaktifkan

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

Baca juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Artinya Dipecat?

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/8/2025).

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Untuk diketahui, dalam konteks hukum, status nonaktif tidak sama dengan dipecat. 

Dilansir dari TribunnewsDepok.com, Minggu (31/8/2025), menurut kacamata hukum, istilah "nonaktif" sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Sementara secara politik, nonaktif adalah langkah internal partai yang bisa diartikan sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan fungsi. 

Artinya, Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI, namun mereka kehilangan legitimasi politik di bawah fraksi Nasdem.

Mereka tidak lagi bisa aktif dalam alat kelengkapan dewan atau kegiatan politik lain di bawah bendera partai.

Namun kursi keduanya di parlemen tetap sah milik mereka, hingga ada proses recall.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved