Terkait Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Yasonna diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Yasonna diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Yasonna memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 09.58 WIB.

Ia menyatakan, akan memberikan keterangan kepada KPK.

"Amanlah, kita mau berikan keterangan sebagai warga negara yang baik," ujar Yasonna.

(Baca: Harga Beras Melonjak di Aceh Tenggara, Ini Permintaan Anggota Komisi IV DPR RI)

(Baca: Jangan Terbangkan Drone Tanpa Izin di Negara Ini, Jika Kedapatan Bisa Dipenjara 5 Tahun)

Yasonna sebelumnya disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP.

Saat proyek dari Kementerian Dalam Negeri itu bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

(Baca: Tak Ada Dokter di Puskesmas Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Pasien Terpaksa Dibawa Pulang)

(Baca: Mabuk di Klub Tari Telanjang, Anak PM Israel Beberkan Rahasia Bisnis Gas Alam Ayahnya)

Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Yasonna Laoly

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved